Dugaan Rampas Harta Benda, Oknum Kapolsek dan Anggotanya di Adukan ke Polda Sulut

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID warga desa warukapas Kabupaten Minahasa Utara datangi Polda Sulawesi Utara untuk mengadukan tindakan intimidasi dan perampasan harta benda yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek Dimembe bersama anggotanya.

Oknum Korban Jefrry Johan Palit didampingi kuasa hukumnya Tomy Tatawi mengadukan (Dumas) oknum kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata bersama anggotanya ke Irwasda Polda Sulut, Rabu (13/03/2024).

Dugaan terkait pelanggaran dan tindakan semena-mena dimana memenjarakan orang tanpa ada laporan Polisi (LP) serta diduga melakukan perampasan harta benda milik korban tanpa proses peradilan.

“Kami datang ke Polda Sulut bersama klient Jefrry Palit untuk menanyakan perkembangan laporan kami di Irwasda Polda Sulut, karena pada tanggal 22 Januari lalu kami telah mengajukan Dumas,” ujar kuasa hukum Tomy Tatawi.

Tomy mengungkapkan, kasus ini berawal pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana klient nya Jeffry Johan Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian 1 milyar rupiah oleh pemilik tambang bernama Robin Indrapraja di lokasi tambang Tatelu, Minut tempat dia bekerja.

“Awalnya Klien kami didatangi oleh tiga (3 )orang anggota Polsek berpakaian preman, tampa bicara banyak mereka langsung meminta klient saya untuk ikut ke polsek Dimembe dan langsung melakukan penahanan tanpa ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Tomy.

Korban juga diintimidasi dan dipaksa agar mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan serta dipaksa menandatangani perjanjian Restorative Justice(RJ).

“Harusnya ada undangan dulu kemudian BAP untuk mengklarifikasi laporan atau aduan tersebut, tapi ini dibawa ke Polsek langsung dilakukan penahanan, klien kami di tahan selama tiga hari, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan,” sesalnya.

Tidak hanya itu, seluruh harta benda miliknya berupa berupa tiga unit mobil, dua bidang tanah, dua unit motor, uang tunai 40 juta rupiah, satu set sound system senilai 80 juta rupiah serta satu sertifikat rumah tinggal yang sementara ditempat bersama keluarga dirampas paksa Polisi.

Korban bersama kuasa hukumnya berharap agar seluruh harta benda yang disita tanpa proses peradilan agar segera dikembalikan dan berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Yudiawan dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anak buahnya yang bertindak diluar dari jalur hukum yang berlaku.

Menangapi hal tersebut, Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata membantah jika melakukan tindakan diluar prosedur.

“Bulan Desember 2023 itu ada pelapor atas nama pak Robin datang ke Polsek Dimembe untuk melakukan aduan adanya tindakan pengambilan atau pencurian emas di tanah miliknya,” ujar Ferdian Martadinata saat dikonfirmasi di Mapolda Sulut, Rabu (13/03/2024).

Menurutnya usai mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan klarifikasi di SPKT Polsek Dimembe.

“Dengan adanya laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polsek Dimembe mengeluarkan sprin tugas terkait masalah aduan yang masuk,” jelasnya.

“Setelah Sprin kita buat lalu penyidik kami ini melakukan pengecekan kepada saksi-saksi dimintai keterangan yang kita mintai. keterangan itu bukan hanya orang-orang yang tidak berkepentingan dalam arti kata orang-orang yang benar-benar ada sangkut paut itu anak buah dari terlapor yang membenarkan terlapor mengambil matrial emas yang bukan hak miliknya,” jelasnya kembali.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan
Peradi Manado Cari Keadilan Kematian Henny Kondoy, Deymer Malonda: Saya Apresiasi Kinerja Polda Sulut Terbuka Dan Profesional
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Akan Banyak Bersimapti Ke Pdt Hein Arina (HA) Soal Dicabunya Praper Dan Hormati Proses Hukum Dipolda Sulut
Robert Karepowan Berbohong Dan Suka Menghayal, Sebut Tanah Alason Mitra SHM Palsu
Warga Filipina Menang Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Ditipu Miliaran Rupiah Seorang Pria Asal Bitung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:01

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:26

Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:33

TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:44

Peradi Manado Cari Keadilan Kematian Henny Kondoy, Deymer Malonda: Saya Apresiasi Kinerja Polda Sulut Terbuka Dan Profesional

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:46

Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut

Berita Terbaru