MANADO — GlobalNewsNusantara.ID — Polemik hukum yang melibatkan Eka Dicky Steven Mantik, SPAK, LLB dan Deddy Rundengan, S.H. terus bergulir. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah berkembang dalam proses hukum di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam perkara ini, Eka Dicky Steven Mantik sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulut.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/476.a/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 6 Agustus 2026.
Perkembangan terbaru disampaikan Eka Dicky pada Kamis malam, 3 September 2026. Ia mengungkapkan bahwa proses laporan tersebut masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Deddy Rundengan, S.H. disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Dalam dinamika hukum yang berkembang, nama Febronesco F. Takaendengan, S.H. dan Clif Pitoy, S.H. juga turut muncul dalam pusaran polemik tersebut.
Situasi ini membuat perkara tersebut menarik perhatian karena mempertemukan sejumlah praktisi hukum dalam proses yang masih berjalan.
Eka Dicky SPAK LLB bersama Febronesco F. Takaendengan, S.H. berada pada sisi yang berhadapan dengan Deddy Rundengan, S.H. bersama Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh informasi terkait dugaan tindak pidana maupun posisi masing-masing pihak masih harus dilihat berdasarkan fakta hukum dan hasil proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian publik tertuju pada Polda Sulut untuk melihat bagaimana perkembangan laporan tersebut dan langkah hukum selanjutnya.
Publik pun masih menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara yang melibatkan para advokat tersebut.
(Kif)








