Hampir 2 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H. Sesalkan Dugaan Kasus Sertifikat Warisan di Polda Sulut Belum Ada Kepastian Hukum

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Franky Warbung, S.H, menyayangkan proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah bergulir hampir dua tahun.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut yang dibuat oleh Trisje Wowor pada 4 Oktober 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2026, kuasa hukum pelapor menilai belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, dengan nada kecewa.

Menurut Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur hukum. Karena itu, ia berharap penyidik segera memberikan perkembangan terbaru terhadap laporan yang telah diterima secara resmi.

Kasus ini bermula dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401 di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Pelapor menduga proses peralihan hak atas sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Dalam laporannya, juga disebut adanya dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dengan proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.

Berdasarkan isi SP2HP, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan para saksi serta pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada:
Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut tanggal 4 Oktober 2024.
Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 Oktober 2024.
Surat Perintah Tugas tertanggal 11 Oktober 2024.

Kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut.(Kif)

 

 

Berita Terkait

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:42

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17