MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus arisan yang berujung pada penahanan terlapor berinisial JW kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian serius datang langsung dari Ketua Umum Ormas Pagar Emas Nusantara, Jonny Rondonuwu atau yang akrab disapa Jondru, yang menyampaikan sikap tegasnya terkait proses hukum di Polda Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Jonny Rondonuwu selasa (13 Januari 2026) menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang mengawal amanat konstitusi, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulut yang dinilainya sudah berjalan cukup baik dan sesuai prosedur.
Namun demikian, Jondru memberikan catatan penting dan tajam terkait profesionalitas penanganan perkara, khususnya menyangkut penahanan JW yang dinilainya sangat krusial dan sensitif di mata publik.
“Proses hukumnya sudah cukup baik, tetapi saya berharap ada perbaikan agar lebih profesional. Penahanan ini menjadi perhatian serius karena JW sudah melakukan pembayaran, namun tetap dilakukan penahanan,” tegas Jonny Rondonuwu.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan menyangkut moral, etika, dan akhlak bangsa yang harus dijaga bersama, termasuk oleh seluruh aparat penegak hukum di Nusantara.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, objektivitas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis, terlebih dalam perkara-perkara yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Cara berpikir bangsa ini harus dikembalikan pada nilai-nilai moral dan etika. Penegakan hukum harus adil, berimbang, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasus arisan ini pun kini menjadi perhatian luas berbagai elemen masyarakat, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait urgensi penahanan meski telah ada itikad baik berupa pembayaran dari pihak terlapor.
Jonny Rondonuwu berharap Polda Sulut dapat melakukan evaluasi secara objektif dan profesional agar proses hukum berjalan transparan, berkeadilan, dan tidak mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Kif)