Globalnewsnusantara.id
Keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur sambangi Polres Buol setelah kurang lebih hampir tiga bulan kasus yang menimpa keluarga mereka tidak ada perkembangan,Rabu (23/7/2025).
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas II ini awalnya mengaku telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari bapak kandungnya setelah beberapa hari sang ibu meninggal dunia pada bulan januari tahun 2025. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut,tante korban menghubungi keluarga lainnya mengingat keponakannya tersebut tinggal satu rumah dengan ayah kandungnya.
Kasus ini telah di laporkan pada tanggal 11 april 2025 oleh petugas Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Buol.
Dalam pelaporan awal, keluarga lain yang turut hadir dalam ruang PPA adalah (MN) namun menurut MN dirinya tidak di berikan informasi oleh Dinas P3A dan anggota PPA terkait siapa yang layak di catutkan sebagai pelapor sebab korban tidak boleh di cantumkan sebagai pelapor di sebabkan masih di bawah umur. Kasus ini di tandatangani oleh oknum dinas P3A Kabupaten Buol sebagai pelapor namun keluarga korban terus mendorong agar proses laporan polisi segera di tingkatkan.
Hal lain yang mengganjal dari kasus ini adalah oknum dinas P3A yang menangani kasus ini telah meminta korban untuk tidak melanjutkan dengan beberapa pertimbangan sambil berkata “Mungkin saja papa khilaf”.
Merasa bahwa ada yang tidak beres keluarga korban selanjutnya membuat pengaduan dengan menyurat ke Kapolri dengan tembusan Kapolda Sulawesi Tengah, komnas perempuan,divisi Propam Polda Sulteng, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,DP3A provinsi Sulawesi Tengah,Kapolres Buol dan Dinas P3A Kabupaten Buol. Hal ini di lakukan keluarga di karenakan lambannya penanganan kasus pelecehan seksual ini.
Tak berselang lama setelah mengirim surat pengaduan, beberapa departemen yang di tuju selanjutnya memberikan responsif terkait laporan keluarga, di karenakan korban dalam pengendalian pelaku dan bahkan terjadi pembiaran di mana seharusnya ada pembatasan komunikasi justru terduga pelaku dapat seleluasa mengendalikan korban.
Saat ini keluarga korban tidak puas dengan penanganan hukum yang menimpa keluarga mereka sebab korban tidak di rekomendasikan oleh Dinas P3A untuk di visum. Tak hanya itu oknum dinas P3A juga mengatakan tidak perlu di visum sebab korban hanya di raba-raba. Hal itu bertolak belakang dengan pengakuan korban kepada keluarganya.
Usai penyambangi ruang PPA Polres Buol, keluarga korban mendapatkan titik terang di mana terduga pelaku akan segera di mintai keterangan oleh petugas PPA Polres Buol dalam waktu dekat, dan berharap penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai harapan. (Heny-Global)








