Globalnewsnusantara.id
Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy memimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan/ Keterangan Bupati Buol tentang Penyampaian rancangan peraturan daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta beberapa buah Ranperda berasal dari pemda,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini juga di hadiri oleh pimpinan OPD,pejabat eselon II,eselon III,hingga setingkat kabag dan dan staf,perwakilan TNI-POLRI instansi vertikal.

Ketua DPRD Buol Rian Nathaniel Kwendy di dampingi Wakil Bupati Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto,S.H,M.H, di ikuti oleh empat belas anggota DPRD perwakilan 6 (enam) fraksi partai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Bendy mengatakan bahwa,” Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama. Mendasari ketentuan tersebut pada tanggal 19 juni 2025 pemerintah daerah Kabupaten Buol telah mengirimkan dokumen tentang peraturan daerah yang di maksud dengan nomor 045.72/38.75/V1/BPKAD, sehingga pelaksanaan rapat paripurna terselenggara dengan tepat sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014″papar Ketua DPRD Kabupaten Buol.
Di katakannya bahwa, “Berdasarkan hasil audit keuangan pemerintah daerah Kabupaten Buol tahun anggaran 2024 yang di sampaikan oleh BPK RI perwakilan propinsi sulawesi tengah kepada pemerintah kabupaten Buol pada tanggal 27 mei di kantor BPK-RI perwakilan provinsi sulawesi tengah bahwa Pemerintah Kabupaten Buol berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya berturut-turut. ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel dan sesuai standar akuntansi pemerintah. Oleh sebab itu,atas nama pemerintah daerah Kabupaten Buol memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Buol beserta jajarannya,OPD yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya. Pencapaian WTP bukanlah akhir melainkan dorongan untuk meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI. Oleh karena itu opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini WTP tersebut, sesuai amanat permen nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir” Papar Rian Nathaniel Kwendy di depan forum.
Agenda di lanjutkan dengan penjelasan dan keterangan Bupati Buol tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 di depan forum yang di hadiri oleh sejumlah OPD teknis dan 14 anggota DPRD,dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Buol Dr. Nasir Dj.Daimaroto,S.H,M.H,membacakan paparan penjelasan tentang pelaksanaan APBD Tahun 2024 hingga menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy. (Heny-Global)







