Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu Sepakati “Tolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022”

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) berkaitan dengan aksi tolak Revisi Undang-Undang penyiaran nomor 32 tahun 2022,bertempat di ruang rapat Bapemperda Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, jumat (31/5/2024).

Aksi tolak Revisi Undang-Undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 telah di lakukan oleh FJBI Kabupaten Buol pada dua hari sebelumnya dengan menyambangi Kantor sekretariat DPRD,Polres Buol, Kantor Bupati Buol dan terakhir di dinas Diskominfo Kabupaten Buol.
Aksi ini di ikuti oleh puluhan jurnalis Kabupaten Buol yang secara juga secara langsung melaporkan ke jakarta perihal gerakan penolakan yang di mereka lakukan di daerah.

RDP di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.A.P,dan di hadiri oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Koloi,Fraksi Gerindra Yaser Butudoka,Fraksi PDI-P Risnawati M.Salleh,S.Sos,Fraksi PPP Dodi Fitriadi,S.T.,M.Sc,dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suparmin P.Surah.


Dalam RDP tersebut,Koordinator aksi Ramli Y.R.Bantilan meminta seluruh Fraksi Partai di DPRD Buol untuk menyepakati penolakan revisi undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang kini tengah menjadi kontroversi dan di tolak oleh kaum Jurnalis.

dalam rancangan undang-undang penyiaran tidak memperbolehkan Pers melakukan investigasi sesuai dengan tugas-tugas yang melekat dan yang telah menjadi ruh dari sumber pemberitaan yang akurat.kaum Jurnalis bakal di bungkam dan terancam dengan draf rancangan undang-undang penyiaran tersebut,hingga menuai protes di seluruh organisasi wartawan di tanah air.


Hampir seluruh daerah di Indonesia menggelar aksi serupa,tidak terkecuali di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. FJIB Kabupaten Buol mendesak pimpinan DPRD dan Fraksi-fraksi menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang kini tengah di bahas di DPR-RI.

Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.A.P,dan enam Fraksi DPRD Kabupaten Buol sepakat menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 dengan menandatangani petisi “Tolak Revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022”.
RDP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol bersama seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Buol berjalan aman dan kondusif.(Redaksi Global)

Berita Terkait

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif
CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V
Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL
Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi
Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS
Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Bawa Komitmen Investasi Asing di Tengah Jeda Perang Iran – Israel
DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif

Jumat, 17 April 2026 - 02:42

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V

Kamis, 16 April 2026 - 14:28

Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL

Kamis, 16 April 2026 - 12:47

Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00