Globalnewsnusantara.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap,menerima kembali kedatangan sejumlah wartawan dalam aksinya yaitu menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang di nilai tidak menguntungkan pihak wartawan.
Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos,M.Ap,menerima sejumlah wartawan untuk bersama-sama membahas ini untuk di sampaikan ke pusat,bertempat di ruang rapat Bapemperda Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Jumat (31/5/2024).
Wartawan yang tergabung dalam forum Jurnalis Indonesia Buol ini adalah seluruh perwakilan media Online, elektronik dan media cetak,sepakat menyuarakan penolakan atas beberapa point yang sebelumnya akan di rubah dengan tidak memasukkan point-point penting yang lahir dari usulan dewan pers,termasuk pasal dan point penting terkait kemerdekaan Pers.
Adapun konsideran pasal dan ayat dalam undang-undang penyiaran yang akan di revisi ini tidak lagi mengadopsi point pasal dalam undang-undang Pers nomor 14 tahun 1999 yang di perjuangkan di jamannya Presiden Pj.Habibie.
Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap,menerima sejumlah wartawan tersebut dan menyatakan setuju untuk menyampaikan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang penyiaran nomor 32 yang di komplain wartawan seluruh Indonesia.
Aksi penolakan revisi undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 itu di sertai dengan penandatanganan petisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu beserta 5 fraksi Partai politik di DPRD Kabupaten Buol.(Redaksi-HM)








