KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang/Jasa di Situbondo

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. KPK RI dalam rilis berita 21 Januari 2025.

 

Para tersangka tersebut adalah YN selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); GR konsultan perencana; TC Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadaan barang/jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karenanya, dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP) secara intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, agar proses pengadaan dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Ustaz Abdul Somad: Hadirnya Polisi Jadi Penyejuk, Netralisir Persepsi Negatif di Tengah Masyarakat
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan Dalam Atasi Aksi Anarkis
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD Untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah
*Deymer Malonda, SH, MH Gegerkan Dunia Hukum! Tantang Terbuka & Buktikan Transfer Miliaran: “Bukan Opini, Ini Fakta!”
“Aksi Serentak Polri Gegerkan Indonesia! Kapolri Sapa 34 Polda Sekaligus, Serukan Soliditas Nasional di ‘Bhayangkara Sport Day'”
Polwan Brimob Polda Metro Jaya Sabet Perak di Piala Kapolri 2025, Buktikan Taji di Arena Karate!
Dansat Brimob dan Lima Kapolres di Polda Sulteng Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 03:56

Ustaz Abdul Somad: Hadirnya Polisi Jadi Penyejuk, Netralisir Persepsi Negatif di Tengah Masyarakat

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:13

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan Dalam Atasi Aksi Anarkis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:16

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:41

Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD Untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:12

*Deymer Malonda, SH, MH Gegerkan Dunia Hukum! Tantang Terbuka & Buktikan Transfer Miliaran: “Bukan Opini, Ini Fakta!”

Berita Terbaru