KPU Kab. Buol Gelar Rekapitulasi DPT Buol Sejumlah 110.344 Wajib Pilih

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,bertempat di lantai 1 ruang rapat Kantor sekretariat KPU Kabupaten Buol,jumat (20/9/2024).

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT ini di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E,yang pada kesempatan ini di dampingi oleh Sekertaris KPU Buol Moh.Rusli D.Ali,S.Sos,Ketua Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Faisal J.Usman,S.E,dan Divisi teknis penyelenggara Eko Budiman, S.Sos.

Kegiatan rapat Pleno ini di hadiri oleh Sekertaris Kesbangpol Zaenal,S.Pt,M.Si,Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos,M.H, kabid data Disdukcapil Buol,PPK dan Bawaslu Kabupaten Buol.

Ketua KPU Nanang SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU  Kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“kegiatan ini bertujuan untuk merekap hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan serta Hari ini kami melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno teman-teman di tingkat PPK, yakni rekapitulasi daftar pemilih,” Papar Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Buol mengatakan bahwa sejak awal tahapan pemutakhiran data hingga saat ini,KPU telah beberapa kali secara Kontinyu melakukan perbaikan yang mengacu dari data yang berubah dari tingkat PPK. Singkronisasi terus di lakukan setiap potensi data bergerak olehnya KPU kembali melaksanakan Rapat Pleno  ppenyusunan daftar pemilih tetap pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 ini.

Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, KPU Kabupaten Buol menetapkan DPT sebanyak 110.344 jiwa. yaitu 56.501 pemilih laki-laki dan 53.843 pemilih perempuan. Untuk mengakomodasi jumlah pemilih tersebut, akan disediakan 276 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 108 desa dan 7 kelurahan di seluruh Kabupaten Buol.(Heny)

Berita Terkait

Sambil Duduk Melantai, Bupati Buol Keluarkan Statmen Bijak Untuk Puluhan Massa Aksi FPPB
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Perintahkan Dinas PUPR Tangani Jalan Berlubang Jalur Perkantoran
Wabup Buol Apresiasi Pemanfaatan Arena CFD dan Kerajinan Tangan Warga Binaan Kelas III Leok
Ketua DPRD Buol Ucapkan Selamat Hari PASKAH
DPRD Buol Paripurnakan Penetapan Keputusan Rekomendasi Catatan Strategis LKPJ Bupati Tahun 2024
Polsek Paleleh Gencar Razia Miras Jelang Idul Fitri
Polda Sulut Berikan Layanan Kesehatan Ke Warga Korban Banjir Dan Tanah Longsor
Bupati Sirajudin Lasena Meninjau Lokasi Banjir di  Kecamatan Bintauna dan Sangkub
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 04:32

Sambil Duduk Melantai, Bupati Buol Keluarkan Statmen Bijak Untuk Puluhan Massa Aksi FPPB

Minggu, 20 April 2025 - 18:42

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Perintahkan Dinas PUPR Tangani Jalan Berlubang Jalur Perkantoran

Minggu, 20 April 2025 - 12:47

Wabup Buol Apresiasi Pemanfaatan Arena CFD dan Kerajinan Tangan Warga Binaan Kelas III Leok

Jumat, 18 April 2025 - 14:46

Ketua DPRD Buol Ucapkan Selamat Hari PASKAH

Rabu, 16 April 2025 - 14:35

DPRD Buol Paripurnakan Penetapan Keputusan Rekomendasi Catatan Strategis LKPJ Bupati Tahun 2024

Berita Terbaru