KPUD Bolmut Buka Pendaftaran dan Syarat Calon Independent Pilkada Serentak 2024

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO, Globalnewsnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Utara,  Resmi Membuka Pendaftaran Calon independen Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024,   Diumumkan melalui Keputusan KPUD Bolaang Nomor: NOMOR: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 “Senin (06.05.2024)

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Ketua KPUD Bolmut Zamaludin Djuka merinci Syarat sebagai berikut:

1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765,

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk  yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas)    dukungan dan  sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi ,”Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 ,” tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon,

“Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA ,” Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).

Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waki l Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.*

(Redasi01)

Berita Terkait

Bupati Boltara Pimpin Apel KORPRI dan Serahkan SK Pensiun ASN
Pengurus Koperasi Amanah Tuding Camat Bukal Di Duga Langgar Aturan Perkoperasian dan Kesepakatan
Wakil Bupati Buol Sambut Pangdam Kodam XXIII/ Palaka Wira Di Buol
Bupati Boltara Terima Audiensi PLN UP3 Kotamobagu, Bahas Kelistrikan Desa
Bupati Boltara Serah Terima Aset Pengaman Pantai Batu Pinagut dan Teken MoU dengan BWS Sulawesi I
Bupati Boltara Pimpin Apel HARDESNAS 2026, Serahkan Lisensi K3 dan Bantuan Stunting
Pemkab Boltara Salurkan Bantuan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting
Proyek Abrasi Pantai Rampung, Realisasikan Pembayaran Masih Terkatung- Katung
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 09:06

Bupati Boltara Pimpin Apel KORPRI dan Serahkan SK Pensiun ASN

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:38

Pengurus Koperasi Amanah Tuding Camat Bukal Di Duga Langgar Aturan Perkoperasian dan Kesepakatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:47

Wakil Bupati Buol Sambut Pangdam Kodam XXIII/ Palaka Wira Di Buol

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:09

Bupati Boltara Terima Audiensi PLN UP3 Kotamobagu, Bahas Kelistrikan Desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:31

Bupati Boltara Pimpin Apel HARDESNAS 2026, Serahkan Lisensi K3 dan Bantuan Stunting

Berita Terbaru