Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan Seluas 117 HA, Adalah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id
(MY) Terpidana kasus Penyerobotan dan klaim lahan seluas 117 Hektar dalam area koperasi Tani Awal Baru, telah di serahkan ke rutan kelas III Leok usai di eksekusi Kejaksaan Negeri Buol pada rabu,(5/11/2025). namun kasus lainnya juga ternyata telah menjerat tersangka terkait Pencabulan terhadap anak kandung yang di laporkan keluarga ke polres Buol dan Polda Sulteng beberapa bulan lalu.

Beberapa tayangan video saat eksekusi menyudutkan Kejaksaan Negeri Buol, dengan menampakkan suara wanita yang belum lama di nikahi tersangka melakukan aksi teriak-teriak dengan menghadirkan anak-anak tersangka hasil pernikahan sebelumnya. Hal ini juga di nilai sengaja mengekploitasi anak yang seharusnya tidak di perkenankan di hadirkan dalam situasi seperti itu.

Pada kasus Klaim tanah seluas 117 hektar dan manipulasi data, tersangka di laporkan oleh pihak koperasi plasma Awal Baru dengan aduan telah terjadi tindak pidana undang-undang perkebunan no.39 dengan nomor LP/B/187/V/2025/SPKT/Polres Buol.

Adapun kasus ini ketika di sidangkan selanjutnya memutuskan tersangka terbukti bersalah, seperti dalam kutipan putusan berbunyi,”Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya dan dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada dalam area perkebunan kelapa sawit PT. Haradaya Inti Plantations adalah milik terdakwa berdasarkan Surat keterangan Penguasaan Tanah, yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2021 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada tanggal 12 November 2021, ternyata berdasarkan bukti surat Nomor 1 dan Nomor 2 yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana dilampirkan dalam pembelaan, tidak ditandatangani oleh Camat Tiloan, namun hanya ditandatangani oleh Kepala Desa Balau. Dan lagi pula menurut Majelis Hakim SKPT maupun surat-surat keterangan lainnya tidak mempunyai alas hak yang kuat terhadap kepemilikan tanah”
Adapun dalam kasus Pemalangan yang di lakukan MY,Kepala desa Balau ketika di periksa sebagai saksi dari pihak terdakwa MY menerangkan bahwa lokasi yang diklaim oleh MY berbeda dengan SKPT yang dijadikan alat bukti terdakwa sehingga hakim memberikan putusan pidana penjara selama 5 bulan. hal serupa bukan hanya terjadi sekali,namun seringkali kasus seperti ini terjadi karena ada oknum mengaku bahwa mereka memiliki hak atas tanah namun tanpa dasar/alas hak yang jelas. Kasus-kasus seperti ini selanjutnya di dukung organisasi-organisasi tertentu sehingga menyebabkan kegaduhan di Buol. kegaduhan-kegaduhan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu untuk mendapatkan Citra yang terkesan baik namun mengorbankan masyarakat yang dimanfaatkan.

Pasca eksekusi M.Y terpublikasi, publik sendiri di buat “Gagal Paham” gara-gara di ketahui bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas kasus pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur dengan kategori kejahatan luar biasa dan telah di laporkan ke Polres Buol Polda Sulteng,Dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas perempuan dan anak Jakarta. Hal tersebut di lakukan keluarga di karenakan korban masih dalam penguasaan pelaku selama berbulan-bulan pasca terjadinya tindakan asusila tersebut.

Kasus yang cukup membingungkan publik ini menjadi perhatian penegak hukum bahwa sebenarnya terjadi pembiaran atas satu kasus yaitu pencabulan terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku SMP. Hingga berita ini naik, penyidik Polda Sulteng usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

Berita Terkait

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol
Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol
Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol
Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos
Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak
Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih
Founder BKM Berharap Kursi Pinjam GRATIS Saat Duka Mampu Capai 1000 Buah
Pemda Buol Buka MAPABA XIV PMII, Kader di Dorong Jadi Generasi Kritis
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol

Rabu, 30 September 2026 - 04:31

Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos

Selasa, 29 September 2026 - 10:13

Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak

Berita Terbaru