Membaca Drama Kekuasaan di Bank Sulut Go, Dari Komisaris Sang Mantu Gubernur dan Penarikan RKUD

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Manado – GlobalNewsNusnatara.ID Penarikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulut-Gorontalo (BSG) bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah simbol retaknya kepercayaan. RKUD adalah “urat nadi” keuangan daerah, tempat seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah disimpan dan dikelola. Ketika rekening itu dipindahkan, pesan yang disampaikan sangat jelas yaitu ada persoalan serius yang tak lagi bisa ditutup dengan narasi formalitas.
BSG bukan bank swasta biasa. Ia adalah bank pembangunan daerah (BPD), berdiri dari penyertaan modal pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Artinya, bank ini hidup dari uang rakyat. Maka standar etika dan tata kelolanya seharusnya lebih tinggi, bukan justru lentur oleh kepentingan kekuasaan.
Namun di tengah dinamika penarikan RKUD, publik disuguhi realitas lain, kursi komisaris yang dikaitkan dengan relasi keluarga kepala daerah atau Gubernur. Secara hukum perseroan, komisaris adalah organ pengawas. Tugasnya memastikan direksi bekerja profesional dan bank mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), yaitu prinsip yang mengharuskan bank mengelola risiko secara cermat demi menjaga stabilitas dan kepercayaan.
Masalahnya bukan sekadar sah atau tidak sah secara prosedural. Dalam hukum modern, kita mengenal konsep conflict of interest atau konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan pribadi, keluarga, atau politik berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas publik. Bahkan potensi saja sudah cukup untuk menimbulkan persoalan etika.
Hukum mungkin tidak secara eksplisit melarang keluarga pejabat duduk sebagai komisaris. Tetapi negara hukum tidak hanya berbicara soal legalitas formal (apa yang tertulis dalam aturan), melainkan juga legitimasi moral (apakah tindakan itu patut dan adil di mata publik). Ketika jabatan strategis di institusi publik diisi oleh lingkaran kekuasaan yang sama, publik berhak mempertanyakan: apakah ini meritokrasi atau dinasti?
Dinasti kekuasaan bukan istilah emosional. Ia adalah fenomena ketika jabatan dan pengaruh politik berputar dalam lingkaran keluarga atau kelompok tertentu. Dalam jangka pendek mungkin terlihat stabil. Tetapi dalam jangka panjang, ia mengikis kepercayaan dan menutup ruang kompetisi sehat.
Bank daerah semestinya menjadi simbol kolaborasi regional. Namun ketika muncul kesan dominasi satu kelompok atas yang lain, konflik regional tak terelakkan. Konflik regional bukan berarti pertikaian terbuka. Ia bisa berupa rasa ketidakadilan, ketimpangan representasi, atau keputusan strategis yang dianggap tidak mencerminkan kepentingan bersama.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memang forum sah untuk menentukan direksi dan komisaris. Tetapi jika RUPS berubah menjadi arena konsolidasi politik, maka yang terjadi bukan lagi penguatan tata kelola, melainkan politisasi institusi.
Tata kelola yang baik (good corporate governance) mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran. Transparansi berarti keputusan diambil secara terbuka dan bisa diuji publik. Akuntabilitas berarti pejabat bisa dimintai pertanggungjawaban. Independensi berarti bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Kewajaran berarti semua pihak diperlakukan setara. Tanpa empat prinsip ini, bank daerah mudah terjebak menjadi alat kekuasaan.
Penarikan RKUD adalah alarm. Ia bukan sekadar manuver teknis, melainkan ekspresi politik atas rasa tidak percaya. Dan rasa tidak percaya tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari akumulasi keputusan yang dianggap tidak sensitif terhadap etika dan kepatutan.
Kita boleh berdebat soal siapa yang benar dalam konflik ini. Tetapi satu hal pasti: bank milik daerah tidak boleh menjadi panggung drama kekuasaan. Ia harus berdiri di atas profesionalisme dan integritas.
Jika penguasa di Sulut dan Gorontalo yakin telah bertindak benar, maka jawabannya sederhana, buka semua proses secara transparan. Jelaskan dasar pertimbangan pengangkatan. Paparkan parameter profesionalitas. Tunjukkan bahwa tidak ada dominasi kelompok.
Legalitas prosedural mungkin sudah terpenuhi. Tetapi legitimasi publik hanya lahir dari kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, tidak mudah dipulihkan. (***)

Berita Terkait

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Kamis, 3 September 2026 - 00:05

Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Berita Terbaru