RATATOTOK, Minahasa Tenggara – GlobalNewsNusantara.ID
Perselisihan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Pengusaha Nurbaya Supit menyatakan akan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan pengrusakan lahan tambang miliknya setelah masa kerja sama berakhir.
Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada Rio Koyong berdasarkan perjanjian kontrak selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa kontrak telah selesai, ia mengaku masih memberikan toleransi beberapa hari agar aktivitas di lokasi dapat diselesaikan secara baik.
Namun, Nurbaya menilai kesempatan tersebut justru dimanfaatkan dengan melakukan aktivitas yang diduga mengakibatkan kerusakan pada area tambang.
“Saya sangat keberatan karena kondisi lahan berubah drastis. Permukaan tanah dibongkar hingga mengalami kerusakan yang cukup parah,” ujar Nurbaya.
Ia menjelaskan, setelah kontrak berakhir, pihak Rio Koyong masih meminta izin untuk mengambil sisa material di lokasi. Atas dasar itikad baik, dirinya sempat memberikan tambahan waktu. Namun menurutnya, aktivitas yang berlangsung kemudian justru menimbulkan kerugian.
“Masa kontrak sudah selesai. Mereka masih meminta kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Saya sudah memberikan kelonggaran, tetapi yang terjadi justru lahan mengalami kerusakan. Karena itu saya telah menyiapkan laporan dan berencana melaporkannya ke Polres Minahasa Tenggara,” tegasnya.
Nurbaya berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Secara hukum, dugaan pengrusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan Nurbaya Supit.(Kif)








