Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi: Rio Koyong Alias Tayo Diduga Rusak Area Tambang

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RATATOTOK, Minahasa Tenggara – GlobalNewsNusantara.ID
Perselisihan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Pengusaha Nurbaya Supit menyatakan akan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan pengrusakan lahan tambang miliknya setelah masa kerja sama berakhir.

Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada Rio Koyong berdasarkan perjanjian kontrak selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026. Meski masa kontrak telah selesai, ia mengaku masih memberikan toleransi beberapa hari agar aktivitas di lokasi dapat diselesaikan secara baik.
Namun, Nurbaya menilai kesempatan tersebut justru dimanfaatkan dengan melakukan aktivitas yang diduga mengakibatkan kerusakan pada area tambang.

“Saya sangat keberatan karena kondisi lahan berubah drastis. Permukaan tanah dibongkar hingga mengalami kerusakan yang cukup parah,” ujar Nurbaya.
Ia menjelaskan, setelah kontrak berakhir, pihak Rio Koyong masih meminta izin untuk mengambil sisa material di lokasi. Atas dasar itikad baik, dirinya sempat memberikan tambahan waktu. Namun menurutnya, aktivitas yang berlangsung kemudian justru menimbulkan kerugian.

“Masa kontrak sudah selesai. Mereka masih meminta kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Saya sudah memberikan kelonggaran, tetapi yang terjadi justru lahan mengalami kerusakan. Karena itu saya telah menyiapkan laporan dan berencana melaporkannya ke Polres Minahasa Tenggara,” tegasnya.

Nurbaya berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Secara hukum, dugaan pengrusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan Nurbaya Supit.(Kif)

Berita Terkait

Tampil Beda Sambut Kemerdekaan, Kapolsek Urban Kotabunan Boltim AKP Tezza A. Arbie Kobarkan Semangat Pramuka dan Cinta Tanah Air
“CIE DEDE MUNCUL TENGAH MALAM DI POLDA SULUT! Didampingi Kuasa Hukum, Dugaan Tambang Ilegal PETI Emas Miliknya”?
Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif
Sinergi Tanpa Batas! Dandim 1309/Manado Kolonel Arh Yosip Brozti Dadi dan Kapolresta Kombes Pol Irham Halid Kompak Jaga Keamanan Kota Manado Soliditas Kodam XIII/Merdeka dan Polda Sulut
Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulut Pecah! Parade Akbar, Merah Putih Raksasa Berkibar, Pangdam XIII/Merdeka Mirza Agus Nyanyikan “Kamu Tak Sendirian”
Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:49

Tampil Beda Sambut Kemerdekaan, Kapolsek Urban Kotabunan Boltim AKP Tezza A. Arbie Kobarkan Semangat Pramuka dan Cinta Tanah Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:39

“CIE DEDE MUNCUL TENGAH MALAM DI POLDA SULUT! Didampingi Kuasa Hukum, Dugaan Tambang Ilegal PETI Emas Miliknya”?

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:17

Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:52

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi: Rio Koyong Alias Tayo Diduga Rusak Area Tambang

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:07

Sinergi Tanpa Batas! Dandim 1309/Manado Kolonel Arh Yosip Brozti Dadi dan Kapolresta Kombes Pol Irham Halid Kompak Jaga Keamanan Kota Manado Soliditas Kodam XIII/Merdeka dan Polda Sulut

Berita Terbaru