“CIE DEDE MUNCUL TENGAH MALAM DI POLDA SULUT! Didampingi Kuasa Hukum, Dugaan Tambang Ilegal PETI Emas Miliknya”?

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RATATOTOK, MITRA — GlobalNewsNusantara.ID — Kemunculan Cie Dede Tjhin alias Ci Dede di Polda Sulawesi Utara pada malam hari sontak menjadi perhatian. Cie Dede diketahui berada di Mapolda Sulut sekitar pukul 23.30 WITA, Kamis malam (07 Agustus 2026), dengan didampingi kuasa hukum.

Kedatangannya ke Polda Sulut berlangsung di tengah sorotan publik terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Munculnya Cie Dede bersama kuasa hukum pada larut malam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada agenda apa di Polda Sulut? Apakah berkaitan dengan dugaan perkara PETI emas yang selama ini menjadi sorotan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulut yang memastikan tujuan kedatangan Cie Dede maupun apakah kunjungan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Karena itu, informasi mengenai status hukum Cie Dede tetap harus menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum. Cie Dede juga belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat penetapan dan pembuktian secara hukum.

BOLAK-BALIK POLDA, PUBLIK BERTANYA: ADA APA?
Kehadiran Cie Dede di Polda Sulut bersama kuasa hukum menjadi perhatian karena isu dugaan PETI emas di kawasan Ratatotok dan Belang sebelumnya telah menjadi pembahasan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara transparan apabila memang terdapat proses pemeriksaan atau penyelidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Publik juga menanti kejelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, perizinan, penggunaan alat berat, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN DAN DENDA RP100 MILIAR
Dugaan pertambangan tanpa izin bukan persoalan ringan. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan kepada pihak yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
Dengan demikian, angka Rp100 miliar bukan berarti Cie Dede otomatis menghadapi hukuman tersebut.

Penerapannya bergantung pada fakta dan pembuktian perkara.
BUKAN SEKADAR SOAL IZIN, LINGKUNGAN JUGA JADI TARUHAN
Jika aktivitas pertambangan tanpa izin terbukti terjadi, persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas usaha.

Dampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, penggunaan alat berat, serta potensi kerugian negara juga menjadi aspek yang patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat terkait.
Masyarakat Ratatotok, Belang, dan sekitarnya tentu berharap setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan maupun keselamatan warga.

CIE DEDE DAN POLDA SULUT, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kemunculan Cie Dede di Polda Sulut pada larut malam bersama kuasa hukum kini menjadi tanda tanya yang menarik perhatian publik.
Benarkah kedatangannya berkaitan dengan dugaan PETI emas? Ataukah ada agenda hukum lain yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut?
Jawabannya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Yang pasti, dugaan tetaplah dugaan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sementara pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlindungan hukum.
(Kif)

 

Berita Terkait

DARI CENGKEH Jadilah PRESIDEN PRABOWO, DORA SIGAR Dan JEJAK SEJARAH Sulut, Akankah Gub Sulut YSK WUJUDKAN MONUMEN SEJARAH DAN TOKOH PENDIDIKAN SULUT?
Tambang Emas Ilegal NONA HOA MENCEKAM! Brami Rompas Disebut, Keluarga Lantong Dilaporkan Dugaan Penipuan Jual Tanah,Kerusakan Lingkungan Lawan Instruksi Tegas Presiden Prabowo
PETI NONA HOA MEMANAS! Nama Brami Rompas Disebut dalam Polemik, Keluarga Lantong Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Tanah
TONOM–IBULIAN BERDAMAI! Konflik Berakhir, Polda Sulut–Kodam XIII/Merdeka Fasilitasi Kesepakatan Damai
Dari Polda Sulut ke Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim
Tampil Beda Sambut Kemerdekaan, Kapolsek Urban Kotabunan Boltim AKP Tezza A. Arbie Kobarkan Semangat Pramuka dan Cinta Tanah Air
Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Dinilai Masuk Bursa Calon Kuat Kapolri, Apresiasi Kinerja Polda Sulut dan Polresta Manado Targetkan Layanan 110 Makin Responsif
Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi: Rio Koyong Alias Tayo Diduga Rusak Area Tambang
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01

DARI CENGKEH Jadilah PRESIDEN PRABOWO, DORA SIGAR Dan JEJAK SEJARAH Sulut, Akankah Gub Sulut YSK WUJUDKAN MONUMEN SEJARAH DAN TOKOH PENDIDIKAN SULUT?

Rabu, 30 September 2026 - 10:46

Tambang Emas Ilegal NONA HOA MENCEKAM! Brami Rompas Disebut, Keluarga Lantong Dilaporkan Dugaan Penipuan Jual Tanah,Kerusakan Lingkungan Lawan Instruksi Tegas Presiden Prabowo

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

PETI NONA HOA MEMANAS! Nama Brami Rompas Disebut dalam Polemik, Keluarga Lantong Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 20:10

TONOM–IBULIAN BERDAMAI! Konflik Berakhir, Polda Sulut–Kodam XIII/Merdeka Fasilitasi Kesepakatan Damai

Selasa, 1 September 2026 - 13:36

Dari Polda Sulut ke Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim

Berita Terbaru