Boltara, globalnewsnusamntara.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menanggapi pandangan Anggota DPRD Abdul Samad Lauma terkait progres penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai berjalan lambat. Pemda menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RTRW dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda menjelaskan bahwa selain melakukan revisi RTRW Kabupaten, pemerintah daerah juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten. Penyusunan materi teknis RTRW dan RDTR tersebut telah selesai pada Desember 2025 dan saat ini memasuki tahapan legislasi, termasuk expose materi teknis kepada DPRD sebagai bagian dari proses Persetujuan Substansi (Persub).
Berdasarkan evaluasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rapat lintas sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diproyeksikan akan dilaksanakan pada Agustus 2026. Pemda juga menegaskan bahwa terdapat tahapan prasyarat yang wajib dipenuhi, termasuk rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebelum dokumen RTRW dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sejalan dengan pembenahan tata ruang, Pemda Bolmut juga memperkuat fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini Pemda tengah menjalankan program GenHijrah 2.0 (Gerakan Benahi Data Pajak Daerah) yang difokuskan pada pemutakhiran dan validasi basis data pajak daerah.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa peningkatan PAD dan penyelesaian dokumen tata ruang membutuhkan proses, perencanaan yang matang, serta sinergi lintas sektor. Pemda menyatakan tetap terbuka terhadap masukan konstruktif dari DPRD dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.








