Penanganan Kasus Ratatotok, Gubernur Sulut YSK: Masyarakat Untuk Menahan Diri dan Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada Kepolisian

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulut YSK

Gubernur Sulut YSK

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Mayjen (Purn) Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) meminta Masyarakat Untuk Menahan Diri dan Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada pihak Kepolisian Polda Sulut kasus penembakan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka yang terjadi di lokasi tambang Ratatotok, Senin (10/3/2025) pekan lalu.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Yulius sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.

“Kita perlu jaga kelestarian alamnya juga, dan pemerintah harus hadir,” tegas Gubernur Yulius.

Sementara itu Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dahci menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 8 oknum anggota yang terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi lokasi tambang Ratatotok.

“Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” tegas Wakapolda Sulut saat jumpa pers Selasa (11/3/2025) lalu.

Polda Sulut sudah menangkap warga China berinisial YL yang diduga pengelola tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Iya, WNA itu sudah kita amankan,” kata Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025) siang.

Tanpa menunggu lama, kata Winardi penyidik akan berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan melakukan gelar perkara nantinya.

“Kita akan proses hukum jika dari hasil pemeriksaan ahli yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin,” tegasnya.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Suling Pemda Boltara Digelar di Masjid Jabal Nur Desa Nagara
Kajati Sulut Kunjungi Boltara, Launching Program Jaksa Bina UMKM hingga Peduli Nelayan
Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional
Pemkab Boltara Gelar Sosialisasi Pasar Modal bagi ASN, Dorong Literasi Keuanga
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:03

Suling Pemda Boltara Digelar di Masjid Jabal Nur Desa Nagara

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:12

Kajati Sulut Kunjungi Boltara, Launching Program Jaksa Bina UMKM hingga Peduli Nelayan

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:41

Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29

Pemkab Boltara Gelar Sosialisasi Pasar Modal bagi ASN, Dorong Literasi Keuanga

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:24

Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut

Berita Terbaru