Penetapan Dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM Di Kabupaten Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan Jatim – GlobalNewsNusantara.ID Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto, S.H. memimpin kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/01) bertempat di Aula.

Adapun Isi dalam kegiatan Penetapan Tersangka Kasus TIPIKOR ini yaitu :

– Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh ) Saksi, dan telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen dan bukti yang lain
– Bahwa berdasarkan bukti yang dihimpun oleh penyidik, ditemukan fakta data peserta didik dari E.S tersebut sebagai besar fiktif, akibat Perbuatan E.S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan yang dinikmati oleh E.S sejumlah 2,5 Milyard.
– Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari E.S sejumlah 210.000 juta Rupiah, dan akan terus melakukan penelusuran Aset yang diduga di dapatkan dari Hasil Kejahatan.
– Bahwa saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penulusuran terhadap perkara PKBM yang sekarang telah di dalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Toko XARA.LABEL Rugikan Pelangan Lewat TikTok
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:31

Penetapan Dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM Di Kabupaten Pasuruan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:51

Toko XARA.LABEL Rugikan Pelangan Lewat TikTok

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:33

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Berita Terbaru