Bolmut, Globalnewsnusantara.id – Sebesar Rp 28.150.000,00 anggaran pelaksanaan perjalanan dinas pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak sesuai kondisi sebenarnya. Jumat (26/01/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik, pada Dinas Perindagkop UKM, terdapat perjalanan dinas atas kegiatan penyaluran bantuan sosial dampak inflasi pada bulan Oktober, November dan Desember 2022 di enam kecamatan.
Akan tetapi, hasil konfirmasi kepada Camat Bolangitang Timur dan Sekretaris Camat Kaidipang, diketahui bahwa perjalanan perjalanan dinas dalam rangka penyaluran bantuan sosial tersebut dilaksanakan satu hari pada tiga kecamatan di setiap bulannya dan tidak ada kegiatan setelahnya. padahal, total hari pelaksanaan penyaluran bansos tersebut tertulis selama 12 hari.
Lebih lanjut, hasil wawancara BPK dengan PPTK dan Bendahara pengeluaran diketahui terdapat perjalanan dinas yang dilakukan setelah hari penyaluran untuk mengunjungi rumah para penerima bansos yang tidak hadir saat penyaluran. Akan tetapi, perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan oleh semua pelaksana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT).
Atas hal tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan senilai Rp 28.150.000,00.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindagkop UKM, Leida Pontoh mengatakan dirinya tidak tahu dan akan melakukan pengecekan terhadap temuan tersebut.
(Redaksi02)