PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.id Setelah sempat tertunda akibat momentum hari raya besar umat Kristiani pada pertengahan November 2025 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mematangkan rencana eksekusi lahan eks Corner 52 yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua PN Manado A. Peten, SH, MH kembali memimpin rapat koordinasi eksekusi terkait Perkara Perdata Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, perkara yang telah dimenangkan oleh kubu Novie Poluan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga Mahkamah Agung (MA).

Rapat penting tersebut melibatkan lintas institusi strategis, di antaranya Pengadilan Negeri Manado, Polda Sulut, Korem 131/Santiago, Polresta Manado, Kodim 1309/Mdo, serta Brimob Polda Sulut, sebagai bentuk kesiapan pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Sejumlah pejabat yang hadir mewakili institusi masing-masing antara lain:

Achmad Peten Sili, SH, MH (Ketua PN Manado)

Kolonel Inf Siboro (Kasiops Kasrem 131/Stg)

Letkol CPM Ahmad Khotib, SH (Wadan Pomdam XIII/Mdk)

Mayor CHK Edwin (Kaladukbankum Kumdam XIII/Mdk)

Kompol Luter Tadung (Kabagops Polresta Manado)

AKP Andri Permadi, SIK (Kasat Intel Polresta Manado)

AKP Alie (Kabagops Brimob Polda Sulut)

Kapten CPM Charles Katuuk (Dansatlaklidpam Pomdam XIII/Mdk)

Lettu CKU H.J. Wuisan (Pasi Intel Kodim 1309/Mdo)

IPTU Ronald (Kapolsek Sario)

Peltu Ferdinand Paila (Danunit Intel Kodim 1309/Mdo)

Dalam rapat tersebut, PN Manado menegaskan bahwa rencana eksekusi telah dimatangkan, namun Polresta Manado meminta agar masih ditempuh langkah-langkah persuasif dan damai terhadap pihak yang masih bertikai, yakni pihak yang disebut-sebut merupakan anak dari Ko Simon Tatakude dengan kubu Novie Poluan selaku pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan.

Ketua PN Manado menegaskan bahwa putusan PN Manado telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum status kepemilikan lahan eks Corner 52 sudah jelas dan sah.

“Kami memberikan waktu sampai 23 Januari 2026 kepada Polresta Manado untuk upaya perdamaian. Jika sampai batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai maupun terdapat perlawanan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Manado akan menetapkan jadwal eksekusi lahan eks Corner 52,” tegas Ketua PN Manado.

Langkah tegas PN Manado ini menegaskan komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru