Manado – GlobalNewsNusantara.id Setelah sempat tertunda akibat momentum hari raya besar umat Kristiani pada pertengahan November 2025 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mematangkan rencana eksekusi lahan eks Corner 52 yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua PN Manado A. Peten, SH, MH kembali memimpin rapat koordinasi eksekusi terkait Perkara Perdata Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, perkara yang telah dimenangkan oleh kubu Novie Poluan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga Mahkamah Agung (MA).
Rapat penting tersebut melibatkan lintas institusi strategis, di antaranya Pengadilan Negeri Manado, Polda Sulut, Korem 131/Santiago, Polresta Manado, Kodim 1309/Mdo, serta Brimob Polda Sulut, sebagai bentuk kesiapan pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Sejumlah pejabat yang hadir mewakili institusi masing-masing antara lain:
Achmad Peten Sili, SH, MH (Ketua PN Manado)
Kolonel Inf Siboro (Kasiops Kasrem 131/Stg)
Letkol CPM Ahmad Khotib, SH (Wadan Pomdam XIII/Mdk)
Mayor CHK Edwin (Kaladukbankum Kumdam XIII/Mdk)
Kompol Luter Tadung (Kabagops Polresta Manado)
AKP Andri Permadi, SIK (Kasat Intel Polresta Manado)
AKP Alie (Kabagops Brimob Polda Sulut)
Kapten CPM Charles Katuuk (Dansatlaklidpam Pomdam XIII/Mdk)
Lettu CKU H.J. Wuisan (Pasi Intel Kodim 1309/Mdo)
IPTU Ronald (Kapolsek Sario)
Peltu Ferdinand Paila (Danunit Intel Kodim 1309/Mdo)
Dalam rapat tersebut, PN Manado menegaskan bahwa rencana eksekusi telah dimatangkan, namun Polresta Manado meminta agar masih ditempuh langkah-langkah persuasif dan damai terhadap pihak yang masih bertikai, yakni pihak yang disebut-sebut merupakan anak dari Ko Simon Tatakude dengan kubu Novie Poluan selaku pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua PN Manado menegaskan bahwa putusan PN Manado telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum status kepemilikan lahan eks Corner 52 sudah jelas dan sah.
“Kami memberikan waktu sampai 23 Januari 2026 kepada Polresta Manado untuk upaya perdamaian. Jika sampai batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai maupun terdapat perlawanan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Manado akan menetapkan jadwal eksekusi lahan eks Corner 52,” tegas Ketua PN Manado.
Langkah tegas PN Manado ini menegaskan komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Kif)








