Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

PALU- Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP. Sugeng Lestari menyampaikan, “Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” ujarnya saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).

Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selainitu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.

Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian
terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

PihakPolda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(HumasPoldaSulteng)

Berita Terkait

Bupati Buol Hadiri LHP LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulswesi Tengah
Ketua Partai Garuda Sulteng Lukius Todama Ajak Masyarakat dan Pekerja Jaga Kondusifitas Kamtibmas Di Sulteng
Ketua DPW Nasdem Sulteng Bersama Ratusan Simpatisan Sambangi Kantor PWI, “Protes Atas Pemberitaan Terkait Ketum Nasdem”
Aktivis Muslim Firza Husen Maskati: Kasus Fuad Plered Jangan Dicabut, Demi Marwah Guru Tua dan Harga Diri Umat Islam
Upaya Penjagalan Kasus Fuad Plered Kian Tercium, KH. Husen Habibu Tegas: Laporan Tidak Akan Dicabut!
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolda Sulteng “Teladani Ahlak Rasulullah Untuk Mewujudkan Polri Presisi”
Terima Kunjungan Danlanal Palu, Kapolda Sulteng Sampaikan Selamat HUT Ke-80 TNI AL
Kapolda Sulteng Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31

Bupati Buol Hadiri LHP LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulswesi Tengah

Senin, 25 Mei 2026 - 04:00

Ketua Partai Garuda Sulteng Lukius Todama Ajak Masyarakat dan Pekerja Jaga Kondusifitas Kamtibmas Di Sulteng

Selasa, 14 April 2026 - 19:18

Ketua DPW Nasdem Sulteng Bersama Ratusan Simpatisan Sambangi Kantor PWI, “Protes Atas Pemberitaan Terkait Ketum Nasdem”

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:08

Aktivis Muslim Firza Husen Maskati: Kasus Fuad Plered Jangan Dicabut, Demi Marwah Guru Tua dan Harga Diri Umat Islam

Senin, 22 September 2025 - 11:55

Upaya Penjagalan Kasus Fuad Plered Kian Tercium, KH. Husen Habibu Tegas: Laporan Tidak Akan Dicabut!

Berita Terbaru