MANADO – GlobqlNewsNusantara.ID Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret penyebutan Kapolda Sulawesi Utara kini resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang aktivis bersama pelapor melaporkan unggahan yang dinilai mencatut dan menyebut nama Kapolda Sulut dalam sebuah postingan di Facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Sabtu (25/7/2026).
Laporan tersebut diterima secara resmi dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polda Sulut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor Steven Landy Kembuan menjelaskan, laporan dibuat setelah adanya unggahan dari sebuah akun Facebook bernama “Augus” yang, menurut laporan, memuat narasi yang menyebut “Kapolda Daerah yang merusak citra GMIM dan mengkriminalisasi/memenjarakan Pendeta.” Kalimat tersebut menjadi salah satu materi yang dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Aktivis Sulawesi Utara Calvin Castro bersama Steven Landy Kembuan bersama LSM suara Indonesia, Marselino Rumimper berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka menilai ruang digital harus dijaga dari penyebaran konten yang diduga dapat merugikan kehormatan atau nama baik seseorang maupun institusi.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan kini berada di tangan penyidik Polda Sulut. Kepolisian akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum, termasuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik akun yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan seluruh pihak patut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan media sosial serta dugaan penyebutan nama pejabat publik dalam sebuah unggahan. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dan memastikan informasi yang dipublikasikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(Kifli Abidjulu)









