Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kepolisian Daerah (Polda Sulut) diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana dalam Sidang praperadilan lanjutan hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) untuk lawan kuasa hukum yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), yakni, Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, dan tim hukum (AGK) dipengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (11 Juni 2025).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli mengatakan dalam lanjutan Sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang, dan tim, menariknya adalah dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut.
“Dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), pada Praperadilan, selain menguji bukti formil dan syarat formil yang dimiliki penyidik. saksi ahli akan terangkan dan menjelaskan terkait ditetapkan AGK sebangai tersangka,” ungkap (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli kepada media.
Sementara itu Menurut Santrawan Paparang kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu Dalam fakta persidangan pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.
“Katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Santrawan dalam persidangan.
Mendengar pernyataan itu, Saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan langsung menjawab apa yang dipertanyakan oleh kuasa hukum AGK.
“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana. Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut. Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya ,”jelas saksi ahli tersebut. (Kif)









