Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Tobongon, Alat Berat Disita – Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Tobongon, Alat Berat Disita – Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Tobongon, Alat Berat Disita – Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

BOLTIM – GlobalNewsNusantara.ID
Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyegel dua titik lokasi tambang emas ilegal di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Aksi penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kasubdit Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, membenarkan penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI.

“Lokasi PETI di Desa Tobongon sudah kami tindak dan dipasangi garis polisi,” tegas Kompol Rio Gumara kepada awak media.

Namun, terkait status hukum para terduga pelaku berinisial GM, AB, dan NM, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan. Alat Berat & Bak Rendaman Disita

Kanit Intel Polres Boltim yang ikut mendampingi tim Polda Sulut di lokasi, mengungkapkan adanya temuan mencengangkan. Sebuah bak rendaman besar berisi material tanah diduga mengandung emas siap produksi, serta 1 unit alat berat excavator telah disegel dengan Police Line.

“Hari Kamis saat tiba di lokasi, kami lihat ada bak rendaman dan satu unit excavator yang sudah dipasangi garis polisi. Setelah dicek, benar tim Polda Sulut yang melakukan penyegelan,” ungkapnya. Desakan Penegakan Hukum Tuntas

Ketua Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat Polda Sulut dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Apresiasi buat Polda Sulut yang sudah bergerak cepat. Tapi jangan hanya Police Line. Pelaku harus diproses hukum sesuai aturan, karena perusakan hutan dan perampokan kekayaan negara tidak bisa ditoleransi,” tegas Sujana.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku PETI sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bisa dikenakan kepada pelaku PETI. Jadi kami yakin proses hukum akan berjalan,” pungkasnya.Apakah Pelaku Akan Ditahan?

Pemasangan Police Line di lokasi tambang ilegal Desa Tobongon menjadi bukti kuat adanya aktivitas melawan hukum. Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Polda Sulut, apakah para pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan, atau hanya sebatas peringatan.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci
Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah
Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”
Pemerintah Sulut Terima Persub RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN
Plat Nomor Resmi Samsat Dipersoalkan Saat Operasi Keselamatan 2026, Polres Minahasa Lakukan Klarifikasi Internal
Kesan “Tinggal Tunggu Waktu” Proyek Pariwisata Rp4,5 Miliar di Boltim Disinyalir Dugaan Sarat Penyimpangan, Tipikor Polda Sulut Bergerak
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25

Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11

Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah

Senin, 4 Mei 2026 - 13:37

Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi

Jumat, 24 April 2026 - 23:37

“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:52

Pemerintah Sulut Terima Persub RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN

Berita Terbaru