Tolitoli, Globalnewsnusantara.id -Baru jelang sebulan setelah penangkapan kurir narkoba yg membawa sabu seberat 50,58 gram kini polres Tolitoli berhasi lagi meringkus kurir narkoba lelaki umur 56 tahun dengan inisial (j),dijalan kelapa 2 kelurahan tuweley kecamatan baolan,penangkapan yg dipimpin kasat iptu JERMAN YOSEPH M.P.,SH.,MH berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bal (seberat 258 gram)

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi masyarakat tentang adanya orang yang mengendarai motor NMAX nomor polisi DN 6878 MU akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten toli-toli dari kota palu pada Minggu tanggal 17 November 2024
pada pukul 17:00 pelaku singgah dirumah sepupunya bertempat di kelurahan tuweley,anggota satnarkoba polres Tolitoli telah melakukan pengintaian,selanjutnya disekitar jam 20:00 pelaku ditangkap beserta barang bukti tak jauh dari rumahnya sepupunya tersebut
Kemudian pelaku beserta barang bukti narkotika dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut,setelah melakukan penyelidikan ternyata tersangka diberikan upah pengantaran NARKOTIKA tersebut sebesar Rp 3.500,000 dan ongkos perjalanan sebesar 500,000 pelaku dalam pemeriksaan menyatakan baru pertama kali mengantarkan NARKOBA jenis SABU tersebut
Kasi Humas polres Tolitoli iptu A.BUDI ATMOJO,dalam konferensi pers menyatakan bahwa 2500 lebih,warga Tolitoli terselelamatkan dari bahaya narkoba dengan TERTANGKAPNYA kurir narkoba tersebut
Adapun pasal yang dipersangkakan
Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 2009 tentang NARKOBA