Sekwan Buol Paparkan SK DPP NasDem Dan Permintaan Peninjauan Kembali Oleh DPW NasDem Sulteng

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si, angkat bicara soal status Ketua DPRD Kabupaten Buol usai sidang Paripurna,pada hari Senin (21/10/2024),bertempat di ruang rapat utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol.

Berawal dari terbitnya dua SK dari DPP Nasdem tentang penetapan Ketua DPRD Kabupaten Buol yang menjadi perbincangan hangat di media sosial khususnya di Kabupaten Buol serta belum adanya kepastian hukum terkait siapa yang akan menahkodai DPRD Buol, mendesak Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si,  menyambangi Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah hingga ke Kantor DPP Partai NasDem Jakarta.

Adapun keterangan dari Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si, adalah selaku Sekertaris DPRD Buol, dirinya mendapat tugas dari Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, M.Si, dan Sekda Buol Dadang Hanggi, S.H, M.H untuk memperjelas dua surat yang datang hampir bersamaan dan isinya tentang usulan DPW Nasdem Sulteng terkait Pimpinan DPRD Buol serta usulan DPD NasDem Kabupaten Buol tentang hal yang sama.

Mengacu pada perintah dari Pj.Bupati Buol dan Sekda Buol tersebut, Sekwan Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si, menyambangi Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian bertemu dengan salah satu unsur pimpinan partai NasDem yang ada di kota Palu.  Saat berada di sekretariat Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah,Sekwan Buol di bawa untuk bertemu langsung dengan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira,S.P,M.P.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW Partai NasDem Sulteng itu mengatakan bahwa, hingga akan mengajukan usulan ke DPP tentang penetapan Ketua DPRD Kabupaten Buol, dirinya tidak mengetahui adanya dua SK yang terbitnya hampir bersamaan namun sebagai Kader partai, dia akan bersifat tegak lurus dan tunduk pada perintah Partai.

Berdasarkan jawaban dari Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, Sekertaris DPRD Kabupaten Buol melanjutkan tugasnya untuk menyambangi DPP Partai NasDem Jakarta dan selanjutnya bertemu dengan pengurus partai NasDem di DPP lewat kepala Sekretariat DPP Nasdem Rian Pradipta. Upayanya adalah mencoba untuk dapat berkomunikasi dengan petinggi Partai asuhan Surya Paloh. Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid selanjutnya mendapatkan surat yang memberikan penguatan terhadap SK terakhir yakni Moh. Ikbal Ibrahim, S.Pd sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buol dan Lae Toni Wangi sebagai Ketua Fraksi Nasdem.  Surat tersebut kemudian di mintanya untuk di legalisir agar dapat menjadi sandaran hukum. “Kami di fasilitasi bagian Sekretariat DPP Nasdem mendapatkan surat resmi yang menjadi kekuatan hukum dan sudah di terlegalisir dari DPP Partai NasDem Jakarta” Papar Sekwan Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid.

Dalam berkomunikasi dengan Bapak Rian Pradipta tersebut di ungkapkan bahwa urusan pengusulan pimpinan DPRD adalah kewenangan DPD II Kabupaten Buol. “ini bukan urusan spesifik DPW tapi lebih pada domain DPD Kabupaten” ujar pengurus DPP Nasdem tersebut.

Sekwan Buol selanjutnya memberikan Pernyataannya, “Kami telah meminta surat Keputusan dan penetapan dari DPP secara tertulis dan terlegalisir agar dapat memberikan kekuatan hukum di pihak kita, di DPP sistem surat terkait keputusan dan sejenisnya telah menggunakan sistem barcode yang lebih terjamin keamanannya” Papar Sekwan Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si.

Sekembalinya Sekertaris DPRD menuju Kabupaten Buol, dalam perjalanannya dirinya mendapatkan kiriman surat permohonan peninjauan kembali tentang SK penetapan yang di tandatangani oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira,S.P.,MP tertanggal 17 Oktober bernomor:177-SL.1/DPW.NASDEM-Sulteng/X/2024, lampiran 4 lembar,Perihal permohonan peninjauan kembali surat keputusan DPP NasDem tentang penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buol. Adapun isi dari surat tersebut yaitu:Sehubungan dengan telah diterbitkannya 2 (dua) Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem.

Bila kita merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi,Kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2024-2029,pada point E huruf b berbunyi “Pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) di tegaskan bahwa Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan di tetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota” dari surat ini jelas kewenangan sepenuhnya berada pada domain DPD II NasDem Kabupaten Buol. (Heny-Global)

Berita Terkait

Bupati Buol Pastikan HGU PT.HIP Sesuai Dengan Bukti Pembayaran Pajak Tahunan
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11

Bupati Buol Pastikan HGU PT.HIP Sesuai Dengan Bukti Pembayaran Pajak Tahunan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 19:45

Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru