Sidang Dana Hibah GMIM: Saksi Tak Bisa Memberatkan, Kuasa Hukum Yakinkan Pdt Hein Arina Tak Bersalah

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dana Hibah GMIM

Sidang Dana Hibah GMIM

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar. Agenda sidang keempat yang dipimpin oleh Majelis Hakim Acmad Peten Sili, didampingi Hakim Kusnanto dan Hakim Iryanto, menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan saksi justru dinilai tidak memberatkan posisi Pdt. Hein Arina dan para terdakwa lain.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan beberapa saksi penting, antara lain:

Femi Suluh – Mantan Sekretaris TPAD Pemprov Sulut
Praseno Hadi – Mantan Inspektorat Pemprov Sulut
Olvie Aten
Sandara Moniaga
Silangen – Ketua DPRD Sulut
Widya – PPTK
Silvia
Kuasa Hukum Bongkar Fakta di Persidangan

Kuasa hukum Pdt. Hein Arina dengan tegas menggali keterangan saksi. Pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) belanja daerah, keterkaitan dengan pendapatan daerah, hingga kemampuan keuangan daerah untuk menyalurkan hibah dilontarkan. Namun, saksi mengaku tidak bisa menjawab karena hal tersebut di luar kewenangannya.

Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan apakah para saksi mengetahui bahwa klien mereka, Pdt. Hein Arina, dijadikan tersangka dan kini terdakwa dalam kasus tersebut. Jawaban para saksi seragam: “Tidak tahu.” Indikasi Dakwaan Lemah

Jawaban saksi yang tidak mampu memberikan keterangan substantif dinilai semakin mempertegas lemahnya dakwaan. Fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kesalahan terdakwa.

Pengacara Hein Arina menyebut, jalannya persidangan justru semakin mengungkap bahwa kasus ini sarat dugaan kriminalisasi dan salah tafsir hukum. “Tidak ada satu pun keterangan saksi yang memberatkan klien kami. Semua mengarah bahwa beliau tidak bersalah,” tegas tim kuasa hukum usai sidang. Publik Menunggu Putusan

Kasus hibah GMIM ini menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Namun, dengan perkembangan sidang keempat ini, muncul gelombang opini bahwa proses hukum yang menjerat Pdt. Hein Arina terkesan dipaksakan.

Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali apakah benar ada unsur pidana, ataukah ini hanya sekadar jebakan hukum yang menodai prinsip keadilan.(Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru