Sidang Dana Hibah GMIM: Saksi Tak Bisa Memberatkan, Kuasa Hukum Yakinkan Pdt Hein Arina Tak Bersalah

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dana Hibah GMIM

Sidang Dana Hibah GMIM

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar. Agenda sidang keempat yang dipimpin oleh Majelis Hakim Acmad Peten Sili, didampingi Hakim Kusnanto dan Hakim Iryanto, menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan saksi justru dinilai tidak memberatkan posisi Pdt. Hein Arina dan para terdakwa lain.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan beberapa saksi penting, antara lain:

Femi Suluh – Mantan Sekretaris TPAD Pemprov Sulut
Praseno Hadi – Mantan Inspektorat Pemprov Sulut
Olvie Aten
Sandara Moniaga
Silangen – Ketua DPRD Sulut
Widya – PPTK
Silvia
Kuasa Hukum Bongkar Fakta di Persidangan

Kuasa hukum Pdt. Hein Arina dengan tegas menggali keterangan saksi. Pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) belanja daerah, keterkaitan dengan pendapatan daerah, hingga kemampuan keuangan daerah untuk menyalurkan hibah dilontarkan. Namun, saksi mengaku tidak bisa menjawab karena hal tersebut di luar kewenangannya.

Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan apakah para saksi mengetahui bahwa klien mereka, Pdt. Hein Arina, dijadikan tersangka dan kini terdakwa dalam kasus tersebut. Jawaban para saksi seragam: “Tidak tahu.” Indikasi Dakwaan Lemah

Jawaban saksi yang tidak mampu memberikan keterangan substantif dinilai semakin mempertegas lemahnya dakwaan. Fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kesalahan terdakwa.

Pengacara Hein Arina menyebut, jalannya persidangan justru semakin mengungkap bahwa kasus ini sarat dugaan kriminalisasi dan salah tafsir hukum. “Tidak ada satu pun keterangan saksi yang memberatkan klien kami. Semua mengarah bahwa beliau tidak bersalah,” tegas tim kuasa hukum usai sidang. Publik Menunggu Putusan

Kasus hibah GMIM ini menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Namun, dengan perkembangan sidang keempat ini, muncul gelombang opini bahwa proses hukum yang menjerat Pdt. Hein Arina terkesan dipaksakan.

Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali apakah benar ada unsur pidana, ataukah ini hanya sekadar jebakan hukum yang menodai prinsip keadilan.(Kif)

Berita Terkait

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru