Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu (10/09/2025) menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan fakta baru yang mencuat: nama Denny Mangala ikut disebut dalam proses pencairan dana hibah tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, yakni pengacara Febri Hariyadi, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru memperkuat fakta bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
“Hari ini ada dua saksi dari pihak Kejaksaan, keduanya ASN di Biro Kesra Pemprov Sulut. Dari semua keterangan, jelas sekali bahwa klien kami tidak pernah memerintahkan pencairan dana hibah yang disangkakan. Semua instruksi datang langsung dari Karo Kesra, Fereydi Kaligis,” tegas Febri di hadapan majelis hakim. Fakta Persidangan: Denny Mangala Tandatangani Surat Penerima Hibah
Dalam kesaksiannya, saksi dari Biro Kesra menjelaskan detail teknis pencairan dana hibah tahap I dan II. Berdasarkan keterangan tersebut, tanggung jawab pencairan berada sepenuhnya di pejabat Biro Kesra, bukan pada Steve Kepel.
Menariknya, nama Denny Mangala juga disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan. Ia menandatangani surat pernyataan sebagai penerima hibah yang disalurkan melalui Ketua Sinode GMIM dan diterima oleh bendahara panitia perkemahan Pemuda Sinode GMIM, Gerry.
“Peran Denny Mangala sangat besar, tetapi ironisnya hingga kini status hukumnya tidak sama dengan klien kami,” ujar Febri dengan nada kritis, seakan menyinggung adanya ketidakadilan hukum. Kuasa Hukum Sebut Kasus Lebih Tepat Perdata, Bukan Pidana
Kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Steve Kepel tidak memenuhi unsur pidana. Dana hibah yang dikucurkan Pemprov Sulut disebut memang digunakan untuk kegiatan keagamaan, yakni perkemahan Pemuda Sinode GMIM, dengan jumlah Rp500 juta, bukan Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam dakwaan.
“Klien kami dijadikan terdakwa hanya karena dianggap ada konflik kepentingan. Padahal beliau menjabat sebagai Ketua Panitia karena panggilan pelayanan gereja, bukan untuk keuntungan pribadi,” jelas Febri. Harapan Sidang: Objektif dan Transparan
Febri menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi dakwaan.
“Kami siap membuktikan bahwa Steve Kepel tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pencairan dana hibah tersebut. Fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan siapa yang sebenarnya berperan,” tutupnya. Catatan Penting
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM ini diprediksi masih akan menyita perhatian publik. Selain menyangkut nama besar di lingkungan pemerintah daerah, kasus ini juga menyentuh ranah keagamaan yang sensitif. Publik pun menanti apakah aparat hukum akan benar-benar menegakkan asas keadilan tanpa pandang bulu, atau justru ada pihak yang dibiarkan lolos dari jeratan hukum.(Kif)








