Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM: Nama Denny Mangala Disebut, Kuasa Hukum Tegaskan Steve Kepel Tak Terlibat Pencairan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM

Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu (10/09/2025) menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan fakta baru yang mencuat: nama Denny Mangala ikut disebut dalam proses pencairan dana hibah tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, yakni pengacara Febri Hariyadi, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru memperkuat fakta bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.

“Hari ini ada dua saksi dari pihak Kejaksaan, keduanya ASN di Biro Kesra Pemprov Sulut. Dari semua keterangan, jelas sekali bahwa klien kami tidak pernah memerintahkan pencairan dana hibah yang disangkakan. Semua instruksi datang langsung dari Karo Kesra, Fereydi Kaligis,” tegas Febri di hadapan majelis hakim. Fakta Persidangan: Denny Mangala Tandatangani Surat Penerima Hibah

Dalam kesaksiannya, saksi dari Biro Kesra menjelaskan detail teknis pencairan dana hibah tahap I dan II. Berdasarkan keterangan tersebut, tanggung jawab pencairan berada sepenuhnya di pejabat Biro Kesra, bukan pada Steve Kepel.

Menariknya, nama Denny Mangala juga disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan. Ia menandatangani surat pernyataan sebagai penerima hibah yang disalurkan melalui Ketua Sinode GMIM dan diterima oleh bendahara panitia perkemahan Pemuda Sinode GMIM, Gerry.

“Peran Denny Mangala sangat besar, tetapi ironisnya hingga kini status hukumnya tidak sama dengan klien kami,” ujar Febri dengan nada kritis, seakan menyinggung adanya ketidakadilan hukum. Kuasa Hukum Sebut Kasus Lebih Tepat Perdata, Bukan Pidana

Kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Steve Kepel tidak memenuhi unsur pidana. Dana hibah yang dikucurkan Pemprov Sulut disebut memang digunakan untuk kegiatan keagamaan, yakni perkemahan Pemuda Sinode GMIM, dengan jumlah Rp500 juta, bukan Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam dakwaan.

“Klien kami dijadikan terdakwa hanya karena dianggap ada konflik kepentingan. Padahal beliau menjabat sebagai Ketua Panitia karena panggilan pelayanan gereja, bukan untuk keuntungan pribadi,” jelas Febri. Harapan Sidang: Objektif dan Transparan

Febri menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi dakwaan.

“Kami siap membuktikan bahwa Steve Kepel tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pencairan dana hibah tersebut. Fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan siapa yang sebenarnya berperan,” tutupnya. Catatan Penting

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM ini diprediksi masih akan menyita perhatian publik. Selain menyangkut nama besar di lingkungan pemerintah daerah, kasus ini juga menyentuh ranah keagamaan yang sensitif. Publik pun menanti apakah aparat hukum akan benar-benar menegakkan asas keadilan tanpa pandang bulu, atau justru ada pihak yang dibiarkan lolos dari jeratan hukum.(Kif)

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Berita Terbaru