Sidang Hibah Rp 8,9 Miliar Heboh! Kuasa Hukum Michael Jacobus: “Klien Saya Tak Terima Seperak Pun, Semua untuk Gereja”

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Hibah Rp 8,9 Miliar Heboh! Kuasa Hukum Michael Jacobus: “Klien Saya Tak Terima Seperak Pun, Semua untuk Gereja”

Sidang Hibah Rp 8,9 Miliar Heboh! Kuasa Hukum Michael Jacobus: “Klien Saya Tak Terima Seperak Pun, Semua untuk Gereja”

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM dengan nilai fantastis Rp 8,9 miliar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Namun, fakta mengejutkan muncul dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (29/08/2025).

Tim kuasa hukum lima terdakwa, yakni FK, JK, HA, SK, dan AGK, yang dikomandani pengacara ternama Michael Remizaldy Jacobus, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana hibah tersebut.

 

“Sebab-akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa harus konkret. Berdasarkan dakwaan, tidak ada satupun uang yang mengalir dan dinikmati oleh klien kami. Jadi keliru jika diberitakan Rp 8,9 miliar itu masuk ke kantong lima terdakwa. Itu tidak benar,” tegas Michael usai persidangan. Dana Hibah Dipakai untuk Gereja, Bukan Kantong Pribadi

Michael menjelaskan, dari kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar yang disebut dalam dakwaan, faktanya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan jemaat dan kegiatan gereja. Artinya, uang tidak pernah dipakai untuk memperkaya individu, melainkan kembali ke umat.

“Kalau bicara tindak pidana korupsi, harus jelas siapa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menikmati dana hibah itu,” tambahnya. Kritik Tajam ke Aparat Penegak Hukum: Penyitaan Rp 3,4 Miliar Diduga Langgar UU Perbankan

Lanjut Michael Jacobus, ia juga melayangkan kritik keras terhadap langkah aparat penegak hukum yang menyita dana Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM. Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi aturan karena tidak mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.

 

“Yang disita ini uang sentralisasi jemaat, bukan hasil korupsi. Barang bukti korupsi itu harus jelas tercemar oleh perbuatan pidana. Bagaimana mungkin dana hibah tahun 2020–2023 disebut uang korupsi, sedangkan yang disita adalah dana tahun 2025? Itu jelas janggal dan tidak masuk akal,” pungkasnya. Publik Tunggu Kelanjutan Persidangan

 

Kasus ini pun memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Apakah benar ada permainan dalam proses penyidikan? Apakah dana hibah benar-benar diselewengkan, atau justru ada kesalahan prosedur dalam penanganan hukum?

Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama besar Sinode GMIM ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, khususnya jemaat GMIM yang merasa uang pelayanan mereka ikut terseret dalam pusaran hukum.

(GlobalNewsNusantara.ID – Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru