Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM dengan nilai fantastis Rp 8,9 miliar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Namun, fakta mengejutkan muncul dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (29/08/2025).
Tim kuasa hukum lima terdakwa, yakni FK, JK, HA, SK, dan AGK, yang dikomandani pengacara ternama Michael Remizaldy Jacobus, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana hibah tersebut.
“Sebab-akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa harus konkret. Berdasarkan dakwaan, tidak ada satupun uang yang mengalir dan dinikmati oleh klien kami. Jadi keliru jika diberitakan Rp 8,9 miliar itu masuk ke kantong lima terdakwa. Itu tidak benar,” tegas Michael usai persidangan. Dana Hibah Dipakai untuk Gereja, Bukan Kantong Pribadi
Michael menjelaskan, dari kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar yang disebut dalam dakwaan, faktanya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan jemaat dan kegiatan gereja. Artinya, uang tidak pernah dipakai untuk memperkaya individu, melainkan kembali ke umat.
“Kalau bicara tindak pidana korupsi, harus jelas siapa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menikmati dana hibah itu,” tambahnya. Kritik Tajam ke Aparat Penegak Hukum: Penyitaan Rp 3,4 Miliar Diduga Langgar UU Perbankan
Lanjut Michael Jacobus, ia juga melayangkan kritik keras terhadap langkah aparat penegak hukum yang menyita dana Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM. Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi aturan karena tidak mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.
“Yang disita ini uang sentralisasi jemaat, bukan hasil korupsi. Barang bukti korupsi itu harus jelas tercemar oleh perbuatan pidana. Bagaimana mungkin dana hibah tahun 2020–2023 disebut uang korupsi, sedangkan yang disita adalah dana tahun 2025? Itu jelas janggal dan tidak masuk akal,” pungkasnya. Publik Tunggu Kelanjutan Persidangan
Kasus ini pun memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Apakah benar ada permainan dalam proses penyidikan? Apakah dana hibah benar-benar diselewengkan, atau justru ada kesalahan prosedur dalam penanganan hukum?
Sidang lanjutan perkara yang menyeret nama besar Sinode GMIM ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, khususnya jemaat GMIM yang merasa uang pelayanan mereka ikut terseret dalam pusaran hukum.
(GlobalNewsNusantara.ID – Kifli Abidjulu)








