Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Emas 18,73 Kg Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Hj. Lilis Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID -Kasus penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara hari kamis (12 september 2024) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado hadirkan dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yakni, DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

Pada Sidang lanjutan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon Hj. Lilis Suryani Damis memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti yang disampaikan oleh Hanafi Sale, SH bersama kuasa hukum DR. Santrawan Paparang., SH.,MH. Melalui dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yaitu DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

“Pasal 38 ayat 2 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tampa harus ada ijin Ketua Pengadilan. Sedangkan keadaan yang normal-normal wajib hukumya untuk memenuhi pasal 38 ayat 1 dimana hukumnya ada ijin Ketua Pengadilan,” ungkap Hanafi Sale kepada media.

Lanjut Hanafi Sale, dengan kondisi itu artinya ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan. dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon. ujar kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis yakni Hanafi Sale yang ikut ditambakan oleh DR. Santrawan Paparang.

Sementara itu Kedua saksi ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti. Mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen
Diklat Paskibraka Boltara 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Muda Pengibar Merah Putih
Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Se-Sulteng
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:47

Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28

Diklat Paskibraka Boltara 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Muda Pengibar Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:05

Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru