Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Emas 18,73 Kg Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Hj. Lilis Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID -Kasus penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara hari kamis (12 september 2024) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado hadirkan dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yakni, DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

Pada Sidang lanjutan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon Hj. Lilis Suryani Damis memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti yang disampaikan oleh Hanafi Sale, SH bersama kuasa hukum DR. Santrawan Paparang., SH.,MH. Melalui dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yaitu DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

“Pasal 38 ayat 2 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tampa harus ada ijin Ketua Pengadilan. Sedangkan keadaan yang normal-normal wajib hukumya untuk memenuhi pasal 38 ayat 1 dimana hukumnya ada ijin Ketua Pengadilan,” ungkap Hanafi Sale kepada media.

Lanjut Hanafi Sale, dengan kondisi itu artinya ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan. dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon. ujar kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis yakni Hanafi Sale yang ikut ditambakan oleh DR. Santrawan Paparang.

Sementara itu Kedua saksi ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti. Mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
Plt Bupati Boltara dan Plt Kajati Sulut Perkuat Pengawasan Pembangunan Desa
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Bahas Tambahan 7.000 Peserta JKN
Pemkab Boltara dan PLN Matangkan Dukungan Kelistrikan untuk Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:03

REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:13

BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20

RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta

Berita Terbaru