Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Emas 18,73 Kg Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Hj. Lilis Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID -Kasus penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara hari kamis (12 september 2024) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado hadirkan dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yakni, DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

Pada Sidang lanjutan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon Hj. Lilis Suryani Damis memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti yang disampaikan oleh Hanafi Sale, SH bersama kuasa hukum DR. Santrawan Paparang., SH.,MH. Melalui dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yaitu DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

“Pasal 38 ayat 2 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tampa harus ada ijin Ketua Pengadilan. Sedangkan keadaan yang normal-normal wajib hukumya untuk memenuhi pasal 38 ayat 1 dimana hukumnya ada ijin Ketua Pengadilan,” ungkap Hanafi Sale kepada media.

Lanjut Hanafi Sale, dengan kondisi itu artinya ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan. dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon. ujar kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis yakni Hanafi Sale yang ikut ditambakan oleh DR. Santrawan Paparang.

Sementara itu Kedua saksi ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti. Mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44

Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru