Sidang Praperadilan Kasus Penyitaan Emas 18,73 Kg Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Hj. Lilis Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID -Kasus penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara hari kamis (12 september 2024) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado hadirkan dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yakni, DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

Pada Sidang lanjutan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon Hj. Lilis Suryani Damis memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti yang disampaikan oleh Hanafi Sale, SH bersama kuasa hukum DR. Santrawan Paparang., SH.,MH. Melalui dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado yaitu DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan DR. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.

“Pasal 38 ayat 2 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tampa harus ada ijin Ketua Pengadilan. Sedangkan keadaan yang normal-normal wajib hukumya untuk memenuhi pasal 38 ayat 1 dimana hukumnya ada ijin Ketua Pengadilan,” ungkap Hanafi Sale kepada media.

Lanjut Hanafi Sale, dengan kondisi itu artinya ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan. dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon. ujar kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis yakni Hanafi Sale yang ikut ditambakan oleh DR. Santrawan Paparang.

Sementara itu Kedua saksi ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti. Mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif
CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V
Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL
Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi
Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS
DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat
Pemkab Boltara Siapkan 537 Unit Rumah BSPS 2026, Fokus Perbaikan RTLH
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif

Jumat, 17 April 2026 - 02:42

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V

Kamis, 16 April 2026 - 14:28

Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL

Kamis, 16 April 2026 - 12:47

Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00