Globalnewsnusantara.id
Sekertaris Daerah Daerah Kabupaten Buol hadiri Kegiatan rapat koordinasi forum penataan ruang daerah (FPRD) terkait pemanfaatan ruang rencana kegiatan pembangunan SPBU di Desa Lonu kecamatan Bunobogu,bertempat di Aula lantai II Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Jumat (24/01/2025).
selamat siang
Kegiatan tersebut di dampingi langsung oleh Asisten III Lani Irawati Salleh,S.E,Ak, M.Si dan Kadis PUPR Friesa Agusfard,S.T, dan di hadiri oleh sejumlah pimpinan OPD antara lain Kadis Perizinan, Kepala Bappeda-Litbang Wahyu Setiabudi, S.H, Kepala DLH Sunaryo Raukang,S.H, Analisis Pertanahan Kantah Buol Mubaraq,S.T, perwakilan dinas pertanian,serta owner SPBU Kelurahan Kali Jemi Todar.
Dalam sambutannya, sekertaris daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi mengapresiasi pembangunan SPBU desa Lonu yang di harapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat soal kelangkaan BBM yang kadang-kadang terjadi sehingga beberapa kali berujung pada aksi protes warga.
Dalam rakor tersebut, Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh mengatakan bahwa, “PT. Butol Raya Nusantara telah memenuhi sejumlah persyaratan dan telah terdaftar usahanya dengan nomor induk perusahaan 021501000 226 dan telah memiliki sertifikat standar dengan nomor 021 501000226600 26 dengan kode klasifikasi Bab II lapangan usaha Indonesia 47301 dengan uraian perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquid Petroleum Gas LPG di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara.ini merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Soal kelengkapan dokumen sudah kami verifikasi dan bapak Jemi juga bukan pelaku usaha yang baru bergelut di bidang ini jadi kami rasa tidak ada masalah” ujar Asisten III Lani Irawati Salleh.
“Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ini terbit secara otomatis berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko pasal 181 ayat 1 huruf D, ini perlu Kami laporkan bahwa dalil terbit otomatis dengan menggunakan pasal 181 ini Tentunya didasarkan atas hak alas tanah” tambah asisten III.
Sementara dari Kabid PUPR yang membidangi ini melihat pembangunan SPBU ini bahwa ada lahan-lahan pertanian yang nantinya akan beralih fungsi namun itu tidak merupakan hambatan sebab segala bentuk proses pendaftaran serta tujuan pemanfaatan tanah telah di laporkan oleh pemohon dan terkonfirmasi kepada pemerintah daerah kabupaten Buol yang sudah di lengkapi dengan peta, koordinat dengan menggunakan dokumen.
Jemi Todar selaku pengusaha yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menanggapi soal perubahan status tanah untuk menjadi tempat usaha, selanjutnya Jemi juga memaparkan bahwa terkait UKLP PT. Butol Raya Nusantara telah mengambil konsultan lingkungan untuk penyusunan dokumen dan siap untuk di periksa. Pembangunan SPBU Lonu di harapkan dapat menjadi solusi dari berbagai masalah yang selama ini sering di keluhkan masyarakat Kabupaten Buol.
Adapun rencana pembangunan SPBU tersebut seluas 4239 m² dan itu lebih dari cukup seperti yang di persyaratkan, Asisten III Setda Buol Lani Irawati Salleh,S.E,Ak,MM, Sekda Buol Dadang Hanggi,S.H,MH,Kadis PUPR dan pimpinan OPD teknis mendukung penuh pembangunan SPBU Lonu. (Heny-Global)