Terungkap Di Persidangan Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Dijadikan Tersangka, Sementara Pembeli Dijadikan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Pengadilan Negeri Manado (PN) pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian cukup hebobkan publik dimana saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara Emas Batang dengan berat 18, 73Kg.

Pada keterangan persidangan 2 saksi anggota Ditreskrimsus Polda Sulut atas nama ANDRI BODE & TAMAKA selaku PENYIDIK dalam Perkara yang di ajukan Praperadilan SECARA TEGAS MENGATAKAN dalam sidang bahwa : PENJUAL EMAS yang menjual EMAS kepada Ibu Haja LILIS tidak di jadikan TERSANGKA oleh mereka.Tersangka hanya Ibu Haja Lilis saja. Kata Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang,

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya. Padahal posisi hukum dan/atau kwalitas dari Ibu Haja LILIS dalam perkara ini adalah sebagai PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK yang seharusnya WAJIB DI LINDUNGI HUKUM. Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tsb, DI DUGA KUAT Perkara yang menjadikan Ibu Haja Lilis sebagai TERSANGKA adalah MERUPAKAN PENEGAKKAN HUKUM TEBANG PILIH YANG DI LAKUKAN OLEH DIR RESKRIMSUS POLDA SULUT !!! Sebab jika mereka mau JUJUR, PROFESIONAL & OBJEKTIF dengan Prinsip PRESISI, DALAM MENEGAKKAN HUKUM, maka FORMILNYA = PENJUAL & PEMBELI WAJIB DEMI HUKUM BERDASARKAN PRINSIP LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO WAJIB DEMI HUKUM HARUS BERSAMA-SAMA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Selanjutnya hal ini disampaikan dan ditulis oleh Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang sesuai dengan terungkap nya kesaksian sidang praperadilan. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:01

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru