Terungkap Di Persidangan Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Dijadikan Tersangka, Sementara Pembeli Dijadikan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Pengadilan Negeri Manado (PN) pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian cukup hebobkan publik dimana saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara Emas Batang dengan berat 18, 73Kg.

Pada keterangan persidangan 2 saksi anggota Ditreskrimsus Polda Sulut atas nama ANDRI BODE & TAMAKA selaku PENYIDIK dalam Perkara yang di ajukan Praperadilan SECARA TEGAS MENGATAKAN dalam sidang bahwa : PENJUAL EMAS yang menjual EMAS kepada Ibu Haja LILIS tidak di jadikan TERSANGKA oleh mereka.Tersangka hanya Ibu Haja Lilis saja. Kata Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang,

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya. Padahal posisi hukum dan/atau kwalitas dari Ibu Haja LILIS dalam perkara ini adalah sebagai PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK yang seharusnya WAJIB DI LINDUNGI HUKUM. Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tsb, DI DUGA KUAT Perkara yang menjadikan Ibu Haja Lilis sebagai TERSANGKA adalah MERUPAKAN PENEGAKKAN HUKUM TEBANG PILIH YANG DI LAKUKAN OLEH DIR RESKRIMSUS POLDA SULUT !!! Sebab jika mereka mau JUJUR, PROFESIONAL & OBJEKTIF dengan Prinsip PRESISI, DALAM MENEGAKKAN HUKUM, maka FORMILNYA = PENJUAL & PEMBELI WAJIB DEMI HUKUM BERDASARKAN PRINSIP LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO WAJIB DEMI HUKUM HARUS BERSAMA-SAMA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Selanjutnya hal ini disampaikan dan ditulis oleh Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang sesuai dengan terungkap nya kesaksian sidang praperadilan. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44

Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru