Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Pengadilan Negeri Manado (PN) pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian cukup hebobkan publik dimana saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara Emas Batang dengan berat 18, 73Kg.
Pada keterangan persidangan 2 saksi anggota Ditreskrimsus Polda Sulut atas nama ANDRI BODE & TAMAKA selaku PENYIDIK dalam Perkara yang di ajukan Praperadilan SECARA TEGAS MENGATAKAN dalam sidang bahwa : PENJUAL EMAS yang menjual EMAS kepada Ibu Haja LILIS tidak di jadikan TERSANGKA oleh mereka.Tersangka hanya Ibu Haja Lilis saja. Kata Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang,
Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya. Padahal posisi hukum dan/atau kwalitas dari Ibu Haja LILIS dalam perkara ini adalah sebagai PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK yang seharusnya WAJIB DI LINDUNGI HUKUM. Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tsb, DI DUGA KUAT Perkara yang menjadikan Ibu Haja Lilis sebagai TERSANGKA adalah MERUPAKAN PENEGAKKAN HUKUM TEBANG PILIH YANG DI LAKUKAN OLEH DIR RESKRIMSUS POLDA SULUT !!! Sebab jika mereka mau JUJUR, PROFESIONAL & OBJEKTIF dengan Prinsip PRESISI, DALAM MENEGAKKAN HUKUM, maka FORMILNYA = PENJUAL & PEMBELI WAJIB DEMI HUKUM BERDASARKAN PRINSIP LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO WAJIB DEMI HUKUM HARUS BERSAMA-SAMA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.
Selanjutnya hal ini disampaikan dan ditulis oleh Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang sesuai dengan terungkap nya kesaksian sidang praperadilan. (Zulkifli Abidjulu)