Terungkap Di Persidangan Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Dijadikan Tersangka, Sementara Pembeli Dijadikan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Pengadilan Negeri Manado (PN) pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian cukup hebobkan publik dimana saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara Emas Batang dengan berat 18, 73Kg.

Pada keterangan persidangan 2 saksi anggota Ditreskrimsus Polda Sulut atas nama ANDRI BODE & TAMAKA selaku PENYIDIK dalam Perkara yang di ajukan Praperadilan SECARA TEGAS MENGATAKAN dalam sidang bahwa : PENJUAL EMAS yang menjual EMAS kepada Ibu Haja LILIS tidak di jadikan TERSANGKA oleh mereka.Tersangka hanya Ibu Haja Lilis saja. Kata Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang,

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya. Padahal posisi hukum dan/atau kwalitas dari Ibu Haja LILIS dalam perkara ini adalah sebagai PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK yang seharusnya WAJIB DI LINDUNGI HUKUM. Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tsb, DI DUGA KUAT Perkara yang menjadikan Ibu Haja Lilis sebagai TERSANGKA adalah MERUPAKAN PENEGAKKAN HUKUM TEBANG PILIH YANG DI LAKUKAN OLEH DIR RESKRIMSUS POLDA SULUT !!! Sebab jika mereka mau JUJUR, PROFESIONAL & OBJEKTIF dengan Prinsip PRESISI, DALAM MENEGAKKAN HUKUM, maka FORMILNYA = PENJUAL & PEMBELI WAJIB DEMI HUKUM BERDASARKAN PRINSIP LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO WAJIB DEMI HUKUM HARUS BERSAMA-SAMA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Selanjutnya hal ini disampaikan dan ditulis oleh Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang sesuai dengan terungkap nya kesaksian sidang praperadilan. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Pemda Buol Bersama Bunda PAUD Resmikan Gedung TK Di Kecamatan Lakea
“19 Cabor Beri Dukungan Telak Ke Calvin Castro Jadi Kandidat Terkuat Singkirkan Dominasi Richard Sualang di Perebutan Kursi Ketua KONI Manado”
Panitia Turnamen Bupati Cup 2025 Sambangi dan Salurkan Bantuan Pada Korban Abrasi Pantai Dusun Lepa
Bupati Bolmut Canangkan Peringatan Hari Ibu ke-97 di Pantai Batu Pinagut
Bupati Bolmut Ikuti Sosialisasi Nasional Digitalisasi Bansos Secara Virtual
Plt. Sekda Buol Buka Kegiatan Diskominfo Gelar Bimtek Pengelolaan Website OPD Genjot Publikasi Potensi Daerah
Pemkab Buoĺ Alokasikan 22,9 Miliar Untuk 2 Paket Ruas Bunobogu – Inalatan
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Menatar Pimpinan OPD Selama 2 Jam Saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:53

Pemda Buol Bersama Bunda PAUD Resmikan Gedung TK Di Kecamatan Lakea

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:08

“19 Cabor Beri Dukungan Telak Ke Calvin Castro Jadi Kandidat Terkuat Singkirkan Dominasi Richard Sualang di Perebutan Kursi Ketua KONI Manado”

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:57

Panitia Turnamen Bupati Cup 2025 Sambangi dan Salurkan Bantuan Pada Korban Abrasi Pantai Dusun Lepa

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:56

Bupati Bolmut Canangkan Peringatan Hari Ibu ke-97 di Pantai Batu Pinagut

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06

Plt. Sekda Buol Buka Kegiatan Diskominfo Gelar Bimtek Pengelolaan Website OPD Genjot Publikasi Potensi Daerah

Berita Terbaru