Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lelaki, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Tolitoli, Selasa dini hari (14/10), sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Kamalu, Kecamatan Ogodeide. Selasa, (14/10)
Ketiganya masing-masing berinisial BR (34), UI (29) dan AE (27), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan terakhir. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan para pelaku.
Hal ini dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Tolitoli, Aiptu Sutiman, yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengejaran intensif dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan di salah satu rumah warga.
“Kami terus berkoordinasi dengan warga hingga akhirnya ketiganya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Sutiman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kapolres Tolitoli dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat meresahkan lingkungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Dhwy**)








