MANADO – GlobalNewsNusantara.id Penegakan hukum tanpa kompromi kembali ditegaskan jajaran Polresta Manado. Dalam konferensi pers resmi, dua kasus kecelakaan lalu lintas maut yang mengguncang Kota Manado akhirnya menemui titik terang. Dua pengemudi resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu oknum anggota Polri.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Jumat (24/4/2026).
Tabrak Lari Subuh Hari, Nyawa Melayang di Boulevard Dua Kasus pertama terjadi di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, sekitar pukul 05.00 WITA. Kecelakaan tragis ini melibatkan Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat benturan keras dari arah belakang, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia usai sempat dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Lebih mengejutkan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tabrak lari telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta.
Laka Maut di Wanea, Bayi 5 Bulan Jadi Korban
Peristiwa kedua terjadi di Jalan Sam Ratulangi, depan Mapolsek Wanea, sekitar pukul 03.30 WITA. Kecelakaan melibatkan Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Insiden bermula saat kendaraan Hyundai yang dikemudikan AEIM nekat mengambil jalur kanan saat mendahului, hingga akhirnya bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Benturan membuat mobil oleng dan menghantam pagar rumah warga.
Tragedi ini mengakibatkan sejumlah korban luka, serta satu bayi berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AEIM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara. Sempat Mangkir, Polisi Tetap Kejar Proses Hukum Dalam proses penyidikan, tersangka AEIM sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit melalui surat dokter. Namun penyidik tidak tinggal diam.
Langkah tegas diambil dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum. Oknum Polri Diproses Tanpa Ampun Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tabrak lari di Boulevard Dua—tersangka diketahui merupakan anggota Polri.
Meski demikian, Polresta Manado memastikan tidak ada perlakuan khusus.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kode etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Setelah proses internal selesai, tersangka akan menjalani penahanan pidana di Mako Polresta Manado.
Polresta: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kapolresta Manado menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu, baik masyarakat umum maupun anggota Polri,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Imbauan Keras: Jangan Abaikan Nyawa di Jalan
Polresta Manado juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lalai saat berkendara, menghindari konsumsi alkohol, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya, bisa berujung pada tragedi besar—bahkan merenggut nyawa.(Kif)








