TOLITOLI — Globalnewsnusantara.id, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial Hs (38) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Tim opsnal kemudian mendatangi rumah Hs sekitar pukul 01.00 WITA dan mengamankan yang bersangkutan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik klip ukuran sedang dan 5 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,41 gram. Polisi juga mengamankan satu alat hisap atau bong, tas kecil berwarna hitam, kotak merah, satu bungkus plastik klip bening, tisu putih, serta satu unit HP Vivo Y3.
Selanjutnya, Hs bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hs dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








