Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia digital kembali mencuat di Sulawesi Utara. Dua penasihat hukum ternama, Berry Betrandus Yakk i Yosie Monoarfa, SH, CLMC, dan Jein Djauhari, SH, MH, resmi melaporkan pemilik akun media sosial “Acid Pantouw” ke Polda Sulut, Kamis (23/10/2025).

Laporan tersebut dilayangkan usai beredarnya video viral di media sosial yang menyinggung aktivitas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan dinilai mencemarkan nama baik klien mereka.

Kedua pengacara ini mendatangi SPKT Polda Sulut sekitar pukul 15.30 WITA, membawa bukti video dan tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dianggap merugikan. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Laporan resmi sudah kami masukkan. Akun bernama Acid Pantouw diduga menyebarkan video berisi tuduhan sepihak dan fitnah terhadap klien kami. Dalam video itu disebut seolah-olah klien kami bekerja sama dengan pihak kepolisian di tambang Ratatotok. Narasi itu jelas menyesatkan publik,” tegas Jein Djauhari, SH, MH.

Jein menjelaskan, unggahan tersebut menuding adanya pekerja asing asal Tiongkok dan keterlibatan pihak tertentu di lokasi tambang. Namun, ia memastikan tudingan itu tidak berdasar dan bersifat fitnah.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini sudah menyerang reputasi dan integritas klien kami secara terbuka. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Yosie Monoarfa menegaskan langkah mereka bukan sekadar klarifikasi publik, tetapi upaya hukum serius untuk menghentikan penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.

“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik Cybercrime. Kami berharap Polda Sulut bertindak profesional dan tegas terhadap penyebar konten fitnah seperti ini,” ungkap Yosie.

Ia juga membantah klaim pihak tertentu yang mengaku memiliki lahan tambang berdasarkan registrasi dan SKT tahun 1985. Menurutnya, dokumen tersebut sudah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok sejak 1994, setelah proses kompensasi resmi dilakukan.

“Kalau mereka mengaku sudah menang di pengadilan, kami justru heran. Sebab untuk lahan kami seluas 21 hektare, tidak pernah ada panggilan sidang atau gugatan yang kami terima. Jadi kalau ada putusan, bisa jadi itu bukan objek lahan kami,” jelasnya.

Keduanya berharap penyidik Cybercrime Polda Sulut segera memproses laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi penyebar hoaks dan fitnah di dunia maya.

“Informasi publik boleh disebarkan, tapi bukan dengan menuduh tanpa bukti. Kami percaya aparat akan menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tutup Jein Djauhari.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Takut Dijemput Paksa, Akhirnya Datang! Rektor Unsrat Prof Berty Sompie Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulut — Publik Menanti Kejelasan Dugaan Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru