Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia digital kembali mencuat di Sulawesi Utara. Dua penasihat hukum ternama, Berry Betrandus Yakk i Yosie Monoarfa, SH, CLMC, dan Jein Djauhari, SH, MH, resmi melaporkan pemilik akun media sosial “Acid Pantouw” ke Polda Sulut, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dilayangkan usai beredarnya video viral di media sosial yang menyinggung aktivitas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan dinilai mencemarkan nama baik klien mereka.
Kedua pengacara ini mendatangi SPKT Polda Sulut sekitar pukul 15.30 WITA, membawa bukti video dan tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dianggap merugikan. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Laporan resmi sudah kami masukkan. Akun bernama Acid Pantouw diduga menyebarkan video berisi tuduhan sepihak dan fitnah terhadap klien kami. Dalam video itu disebut seolah-olah klien kami bekerja sama dengan pihak kepolisian di tambang Ratatotok. Narasi itu jelas menyesatkan publik,” tegas Jein Djauhari, SH, MH.
Jein menjelaskan, unggahan tersebut menuding adanya pekerja asing asal Tiongkok dan keterlibatan pihak tertentu di lokasi tambang. Namun, ia memastikan tudingan itu tidak berdasar dan bersifat fitnah.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini sudah menyerang reputasi dan integritas klien kami secara terbuka. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Yosie Monoarfa menegaskan langkah mereka bukan sekadar klarifikasi publik, tetapi upaya hukum serius untuk menghentikan penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.
“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik Cybercrime. Kami berharap Polda Sulut bertindak profesional dan tegas terhadap penyebar konten fitnah seperti ini,” ungkap Yosie.
Ia juga membantah klaim pihak tertentu yang mengaku memiliki lahan tambang berdasarkan registrasi dan SKT tahun 1985. Menurutnya, dokumen tersebut sudah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok sejak 1994, setelah proses kompensasi resmi dilakukan.
“Kalau mereka mengaku sudah menang di pengadilan, kami justru heran. Sebab untuk lahan kami seluas 21 hektare, tidak pernah ada panggilan sidang atau gugatan yang kami terima. Jadi kalau ada putusan, bisa jadi itu bukan objek lahan kami,” jelasnya.
Keduanya berharap penyidik Cybercrime Polda Sulut segera memproses laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi penyebar hoaks dan fitnah di dunia maya.
“Informasi publik boleh disebarkan, tapi bukan dengan menuduh tanpa bukti. Kami percaya aparat akan menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tutup Jein Djauhari.(Kif)








