Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Viral! Dua Pengacara Ternama Laporkan Pemilik Akun “Acid Pantouw” ke Polda Sulut — Diduga Sebar Fitnah Tambang Ratatotok

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia digital kembali mencuat di Sulawesi Utara. Dua penasihat hukum ternama, Berry Betrandus Yakk i Yosie Monoarfa, SH, CLMC, dan Jein Djauhari, SH, MH, resmi melaporkan pemilik akun media sosial “Acid Pantouw” ke Polda Sulut, Kamis (23/10/2025).

Laporan tersebut dilayangkan usai beredarnya video viral di media sosial yang menyinggung aktivitas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan dinilai mencemarkan nama baik klien mereka.

Kedua pengacara ini mendatangi SPKT Polda Sulut sekitar pukul 15.30 WITA, membawa bukti video dan tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dianggap merugikan. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Laporan resmi sudah kami masukkan. Akun bernama Acid Pantouw diduga menyebarkan video berisi tuduhan sepihak dan fitnah terhadap klien kami. Dalam video itu disebut seolah-olah klien kami bekerja sama dengan pihak kepolisian di tambang Ratatotok. Narasi itu jelas menyesatkan publik,” tegas Jein Djauhari, SH, MH.

Jein menjelaskan, unggahan tersebut menuding adanya pekerja asing asal Tiongkok dan keterlibatan pihak tertentu di lokasi tambang. Namun, ia memastikan tudingan itu tidak berdasar dan bersifat fitnah.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini sudah menyerang reputasi dan integritas klien kami secara terbuka. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Yosie Monoarfa menegaskan langkah mereka bukan sekadar klarifikasi publik, tetapi upaya hukum serius untuk menghentikan penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.

“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik Cybercrime. Kami berharap Polda Sulut bertindak profesional dan tegas terhadap penyebar konten fitnah seperti ini,” ungkap Yosie.

Ia juga membantah klaim pihak tertentu yang mengaku memiliki lahan tambang berdasarkan registrasi dan SKT tahun 1985. Menurutnya, dokumen tersebut sudah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok sejak 1994, setelah proses kompensasi resmi dilakukan.

“Kalau mereka mengaku sudah menang di pengadilan, kami justru heran. Sebab untuk lahan kami seluas 21 hektare, tidak pernah ada panggilan sidang atau gugatan yang kami terima. Jadi kalau ada putusan, bisa jadi itu bukan objek lahan kami,” jelasnya.

Keduanya berharap penyidik Cybercrime Polda Sulut segera memproses laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi penyebar hoaks dan fitnah di dunia maya.

“Informasi publik boleh disebarkan, tapi bukan dengan menuduh tanpa bukti. Kami percaya aparat akan menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tutup Jein Djauhari.(Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Berita Terbaru