Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nancy Angela Hendriks ke Polda Sulut terhadap DR Yusak Kere SH, MH sapaan (JK) yang ditagani oleh subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut selasa (10 september 2024) ramai dengan saling melaporkan ke Polda Sulut.
Sebelumnya Nancy Angela Hendriks melalui kuasa Hukum Vebri Triharyadi SH melaporkan DR Yusak Kere SH, MH, sapaan (JK) melakukan dugaan pencemaran nama baik. Namun dugaan tuduhan ini dibalas dengan laporan balik oleh Tim Kuasa Hukum DR Yusak Kere SH, MH, sapaan (JK) yakni Ketua Arter Rumimpunu dan Anggota Rio Ngantung.dan jubir Rio Ekel dimana hal ini terkait permintaan pertanggung jawaban keuangan dengan jumlah RP 250 juta untuk pembentukan rumah pemenangan (YSK-Victori).
Awal pertemuan bermulah keduanya di bertemu lewat pertemuan yang dipertemukan oleh saudara Harris Vandersloot di jakarta bertempat di sushi teu central park jakarta. Dari situ kemudian klien kami Bapak DR Yusak Kere SH di iming-iming untuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Pilgub Sulut (YSK-Victori) di Sulut kata jubir Rio Ekel kepada media.
Lanjut Rio Ekel, setelah di iming-iming kepada klien kami Bapak DR Yusak Kere SH seperti itu, ada juga permintaan sejumlah uang kurang lebi berjumlah RP 300 juta sampai dengan RP 400 juta. kemudian yang di transfer berjumlah RP 250 juta berdasarkan bukti-bukti transfer klien kami Bapak DR Yusak Kere SH, MH, sebanyak tiga kali, pertama Rp 100 juta, dan kedua Rp 100 juta, dan terakhir Rp 50 juta.
Tidak hanya itu saudara Nancy Angela Hendriks mencatut nama saudara inisial Bang D petinggi Partai Gerindra di DPP bisa memberikan SK kepada klien kami Bapak DR Yusak Kere SH, MH, dimana dirinya dijanjikan atau di iming-imingkan akan mendapatkan SK dari inisial Bang D di DPP Gerindra sebagai Ketua Tim Sukses Pilgub Sulut untuk kemenangan (YSK-Victori). akan tetapi dirinya setelah bertemu dengan YSK dirinya hanya ditawari untuk jabatan Bendahara.(Zulkifli Abidjulu).