TOLITOLI — GlobalNewsNusantara.ID |
Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, menggelar konferensi pers pada Selasa (7/10/2025) pukul 17.00 WITA, terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pria berinisial J (37). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pelaku diduga melakukan tindakan provokatif di media sosial.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku J diduga meminum minuman keras jenis cap tikus, lalu menulis komentar yang menyinggung agama lain di Facebook, usai menonton video tentang konflik Palestina–Israel.
Tindakan itu memicu kemarahan warga dan berujung pada laporan resmi ke pihak Polres Tolitoli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan J sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana, S.I.K. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Penyalahgunaan medsos bisa berakibat fatal, bahkan berujung pada kehancuran hubungan sosial dan keharmonisan umat,” ujar Kapolres.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menjamin proses hukum berjalan seterang-terangnya. Tidak ada yang ditutupi, semua akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Kapolres juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di wilayah hukum Tolitoli agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Kif – GlobalNewsNusantara.ID)








