Manado — GlobalNewsNusantara.ID Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulut Kombes FX Winardi Prabowo, didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadly, terungkap kasus korupsi mengejutkan yang terjadi di internal Polda Sulut sendiri kamis (28 November 2025) resmi ditahan dipolda Sulut.
Tersangka berinisial CSG, yang diketahui merupakan seorang PNS sekaligus bendahara pada salah satu bagian di Polda Sulut, resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran.
“Penahanan kami lakukan untuk memudahkan proses penyidikan menuju tahap dua,” tegas Kombes FX Winardi dalam penyampaiannya. Kerugian Negara: Rp1,3 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, total nilai penyimpangan mencapai Rp1,3 miliar. Penyidik memastikan bahwa angka tersebut telah melalui proses audit resmi dan menjadi dasar kuat penetapan pasal terhadap tersangka. Jerat Hukum: Pasal 2 & 3 UU Tipikor
Tersangka CSG dijerat dengan:
- Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
- Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, tergantung pembuktian unsur pasal dalam proses peradilan. Polda Sulut Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor
Kombes FX Winardi menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti bahwa Polda Sulut tidak pandang bulu, bahkan jika pelaku berasal dari internal kepolisian.
“Siapa pun yang menyalahgunakan uang negara akan kami tindak. Tidak ada ruang untuk korupsi,” ujar Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadly. Kasus Ini Langsung Meledak di Publik
Keterbukaan Polda Sulut dalam mengungkap kasus korupsi internal langsung menuai pujian publik. Transparansi dan ketegasan pimpinan, khususnya Kombes FX Winardi Prabowo dan Kompol Muhammad Fadly, kembali menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Kif)








