“Polresta Manado Tetapkan Victor Johan Lasut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan”

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Manado akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan yang diduga melanggar baku mutu air limbah.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manado tertanggal 9 Maret 2026, polisi menetapkan Victor Johan Lasut sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Kasus ini mengacu pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan polisi sejak November 2025 dan telah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Adapun identitas tersangka tercatat sebagai warga Kota Manado yang bekerja di sektor swasta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses penanganan perkara hingga tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun individu agar tidak mengabaikan ketentuan lingkungan hidup, mengingat konsekuensi hukum yang tegas menanti setiap pelanggaran.(Kif)

Berita Terkait

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado
Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya
Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:21

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:04

Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Berita Terbaru