Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberian remisi khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-439.PK.05.03 Tahun 2026. Dalam keputusan ini, pemerintah menetapkan pemberian remisi khusus kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, tercatat sebanyak 1 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Nyepi dengan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Feldianto, S.H, menyampaikan“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi sebagai hari suci yang penuh makna spiritual bagi warga binaan yang beragama Hindu. Namun demikian, remisi juga diberikan dengan memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, termasuk syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya
.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, tidak hanya dari sisi pengurangan masa pidana, tetapi juga dari sisi pembinaan kepribadian.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan melalui refleksi diri yang menjadi esensi Hari Raya Nyepi. Selain itu, dengan adanya pengurangan masa pidana melalui pemberian remisi, mereka diharapkan dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik serta menjadi pribadi yang taat hukum,” tambahnya.









