Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,M.M, laporkan dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten di media sosial ke penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi ,( 9/9/2026),

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,M.M, di dampingi  penasihat hukum Pemda Buol Jamrin Zainas, SH, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Menurut Jamrin langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, lengkap dengan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lain yang dinilai tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan, ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Jamrin, konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah, tegas Jamrin.

Sembari menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat oleh bukti – bukti yang ada, akan diproses sesuai hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, ucap jamrin selaku penasihat hukum Pemda Buol

Penulis : Humas Pemda Buol

Editor : Heny

Sumber Berita: Diskominfo Buol

Berita Terkait

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol
Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol
Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos
Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak
Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih
Founder BKM Berharap Kursi Pinjam GRATIS Saat Duka Mampu Capai 1000 Buah
Pemda Buol Buka MAPABA XIV PMII, Kader di Dorong Jadi Generasi Kritis
DPRD Buol Gelar Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD 2026, 5 Point Sasaran Peningkatan Ekonomi Buol
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol

Rabu, 30 September 2026 - 04:31

Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos

Selasa, 29 September 2026 - 10:13

Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih

Berita Terbaru