MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Janji proyek bernilai fantastis berujung laporan polisi. Maxi Ngantung melaporkan Marchelino C.W. Mewengkang ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah uang sebesar Rp220 juta diserahkan dengan harapan memperoleh proyek pembangunan gedung sekolah yang disebut bernilai hingga Rp16 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dan tercatat dengan nomor LP/B/657/X/2026/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 13 Oktober 2026.
Perkara ini bermula pada Februari 2026. Berdasarkan laporan Maxi, dirinya bertemu dengan Marchelino di hadapan Pdt. Jefry Umboh. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana proyek pembangunan gedung di salah satu SMA di wilayah Langowan, Kabupaten Minahasa.
Dalam pertemuan tersebut, Marchelino disebut mengaku memiliki akses untuk mendapatkan proyek dengan nilai yang diklaim mencapai Rp16 miliar.
Namun, menurut laporan Maxi, untuk mendapatkan proyek tersebut dirinya diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp220 juta.
“Terlapor mengatakan akan mendapatkan proyek dengan nilai Rp16 miliar dengan catatan harus menyerahkan uang dengan nilai total Rp220 juta untuk membantu supaya mendapatkan proyek tersebut,” demikian keterangan Maxi dalam laporan polisi.
Maxi kemudian menyerahkan uang sebagaimana permintaan tersebut. Namun, waktu berjalan dan proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Persoalan semakin mencuat setelah Maxi mengaku mengetahui bahwa nilai proyek pembangunan gedung SMA di Langowan tersebut sebenarnya sekitar Rp1,4 miliar, bukan Rp16 miliar sebagaimana informasi yang sebelumnya diterimanya. Proyek tersebut juga disebut telah dikerjakan oleh pihak lain.
Merasa dirugikan, Maxi akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulut.
Jika Terbukti, Proses Hukum Bisa Berujung Pidana
Laporan tersebut kini menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, laporan polisi belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Sementara itu, Marchelino C.W. Mewengkang belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perkembangan perkara ini masih dinantikan publik: apakah laporan Rp220 juta tersebut akan berlanjut ke penetapan tersangka, atau justru ditemukan fakta lain dalam proses penyelidikan polisi?
(Kif)








