MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Sulawesi Utara kembali menunjukkan hasil. Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado dengan mengamankan 110 paket sabu dan delapan orang terduga pelaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sulut dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Utara.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (27/10/2026).
Konferensi pers disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno.
Kapolda Sulut Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkoba
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keseriusan jajaran Polda Sulut dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri dalam memperkuat pemberantasan narkotika, baik terhadap pengguna maupun jaringan yang berada di balik peredarannya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Endrastiawan.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dirnarkoba Yandrie Ungkap Kronologi
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan memaparkan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus lakban.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.30 WITA, penggeledahan dilakukan di tempat kos yang ditempati DB di Kelurahan Bumi Beringin.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DL.
Saat dilakukan penggeledahan, DL juga disebut kedapatan membawa dua paket sabu tambahan.
Dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan 110 paket narkotika jenis sabu serta delapan orang terduga pelaku.
Delapan Terduga Pelaku Diamankan, Pengembangan Terus Berjalan
Pengungkapan tersebut belum menjadi akhir penyelidikan. Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kombes Pol Yandrie Makaminan menegaskan bahwa identitas pemasok utama masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait asal-usul sabu ini, identitas pemasoknya masih terus kami selidiki. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya serta memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yandrie.
Polda Sulut Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkotika Dengan diamankannya 110 paket sabu dan delapan terduga pelaku, pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Ditresnarkoba Polda Sulut dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara.
Di bawah komitmen pimpinan Polda Sulut, jajaran Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut bergerak.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Polda Sulut menegaskan proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Kif)








