BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (28 Oktober 2026).

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan masing-masing berinisial SL, mantan pejabat Kepala Dinas Kominfo Sulut; CI, mantan pejabat PPTK; serta RL, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Sulut.

Menurut Dirreskrimsus, penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Ketiga tersangka diduga merancang dan turut melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo dalam konferensi pers.
Namun, proses penyidikan perkara ini belum tentu berhenti pada tiga tersangka.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Pihak yang berpotensi diperiksa lebih lanjut bukan hanya dari lingkungan Dinas Kominfo Sulut, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau penggunaan dana tersebut, termasuk pihak perusahaan media yang bekerja sama dalam kegiatan terkait.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik di lingkungan Kominfo maupun pihak yang bekerja sama dengan Kominfo, dalam hal ini perusahaan media,” tegas Winardi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara. Namun, mengenai siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka berikutnya, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(Kif)

 

Berita Terkait

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:42

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17