MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (28 Oktober 2026).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan masing-masing berinisial SL, mantan pejabat Kepala Dinas Kominfo Sulut; CI, mantan pejabat PPTK; serta RL, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Sulut.
Menurut Dirreskrimsus, penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ketiga tersangka diduga merancang dan turut melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo dalam konferensi pers.
Namun, proses penyidikan perkara ini belum tentu berhenti pada tiga tersangka.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Pihak yang berpotensi diperiksa lebih lanjut bukan hanya dari lingkungan Dinas Kominfo Sulut, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau penggunaan dana tersebut, termasuk pihak perusahaan media yang bekerja sama dalam kegiatan terkait.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik di lingkungan Kominfo maupun pihak yang bekerja sama dengan Kominfo, dalam hal ini perusahaan media,” tegas Winardi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara. Namun, mengenai siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka berikutnya, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(Kif)








