Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol resmi memparipurnakan Pembahasan Propemperda tahun 2024,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,senin,(13/5/2024).
Rapat di pimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H,yang di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap,dan di hadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Buol dan komisi 1,Komisi II serta Komisi III.
Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir A.Nouk,S.Stp,MM,membacakan surat resmi dengan agenda rapat Paripurna tersebut,dan di lanjutkan dengan pemaparan dari ketua Bapemperda Dodi Fitriadi,S.T,M.Sc,tentang perubahan peraturan daerah 2024,antara lain;
1.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Jalan merupakan prakarsa DPRD.

2. Rancangan peraturan daerah Peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan prakarsa DPRD.
3.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan merupakan prakarsa DPRD.
4.Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah prakarsa DPRD.
5.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mulat dan desa Bukal prakarsa pemerintah daerah.
6.Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan induk industri Kabupaten Buol tahun 2024 sampai 2044 merupakan prakarsa pemerintah daerah.
7.Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023 sampai 2043 merupakan prakarsa pemerintah daerah.
8.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

9.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan keuangan kepada partai politik merupakan prakarsa pemerintah daerah.
10.Rancangan peraturan daerah tentang Peraturan daerah pembangunan kawasan pedesaan merupakan prakarsa pemerintah daerah.
11.Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah merupakan prakarsa pemerintah daerah.
12.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah “BERKAH”.
Keduabelas Ranperda prakarsa pemerintah daerah Kabupaten Buol tersebut resmi berlaku dan di Paripurnakan di depan seluruh fraksi-fraksi DPRD,perwakilan komisi 1,komisi II dan komisi III yang di hadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Buol.(Redaksi-001)








