Manado – GlobalNewsNusantara.ID Polda Sulawesi Utara menutup aktivitas pertambangan ilegal (PETI) milik Cie Dede di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penutupan dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut usai menerima laporan masyarakat Selasa (08 juli 2025).
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo membenarkan penyitaan barang bukti berupa satu unit excavator merek Hitachi di lokasi.
“Iya benar, Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan dan melakukan penutupan aktivitas pertambangan ilegal milik Cie Dede,” ujar Dirreskrimsus Kombes FX Winardi Prabowo.

Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan aktivitas tambang tanpa izin yang marak terjadi di Sulawesi Utara, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku PETI lainnya.
Menurut sumber dari Tipiter Polda Sulut, ini merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Selanjutnya penyitaan satu unit Excavator merek Hitachi dari lokasi PETI milik Cie Dede. akan dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan, aktivitas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi pertambangan ilegal tersebut.
“Akan ada jadwal pemeriksaan terhadap Cie Dede terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya telah ditutup oleh Subdit Tipiter Polda Sulut,” ungkap Sumber yang yang ada ditipiter Polda Sulut.
Lanjut Menurut sumber dari Tipiter Polda Sulut, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.(Kif)