Setelah 5 Kali Tertunda, PN Manado Resmi Eksekusi Tanah Ringroad: Sunarto Hadiprayitno & Roy Korengkeng Menang Sah!

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Manado Resmi Eksekusi Tanah Ringroad: Sunarto Hadiprayitno & Roy Korengkeng Menang Sah

PN Manado Resmi Eksekusi Tanah Ringroad: Sunarto Hadiprayitno & Roy Korengkeng Menang Sah

Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Drama panjang sengketa tanah di kawasan Ringroad Manado akhirnya menemui titik terang. Setelah 5 kali penundaan, Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (26/8/2025) resmi membacakan surat eksekusi tanah yang menyatakan Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Surat eksekusi dibacakan langsung oleh Jurusita PN Manado, Yanes Kategu, SH, di hadapan masyarakat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa para tergugat (I hingga X) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Manado juga menyatakan Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004 tertanggal 21 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Steven D. Nangoy, SE, Camat Kecamatan Tikala selaku PPAT Kota Manado, tidak sah. Alasannya, objek tanah yang diperjualbelikan ternyata berada di wilayah Kabupaten Minahasa, bukan di Kota Manado.

Lebih jauh, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto (Tergugat X) juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, karena diterbitkan oleh BPN Kota Manado (Turut Tergugat II) secara tidak sah.

Dengan putusan ini, hak kepemilikan tanah sah jatuh ke tangan Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng.

“Puji Tuhan, akhirnya setelah perjuangan panjang dan melelahkan, kebenaran berpihak pada kami. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu hingga eksekusi ini berjalan lancar,” ujar Roy Korengkeng usai pembacaan eksekusi.

Meski sebelumnya beredar isu akan terjadi kericuhan, eksekusi berjalan tertib dan aman berkat pengamanan ketat aparat hukum serta dukungan masyarakat adat.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado
Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya
Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:21

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:04

Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Berita Terbaru