MANADO — GlobalNewsNusantara.ID — Persoalan kebun kelapa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini bergulir ke ranah hukum. Hans Sampelan, petani asal Desa Batu Jaga, Kecamatan Likupang Selatan, didampingi kuasa hukumnya Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M, resmi melaporkan dugaan pencurian hasil kebun dan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dua laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 12 Agustus 2026, dengan Hans Sampelan tercatat sebagai pelapor. Laporan pertama bernomor STTLP/B/499.a/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, ditujukan terhadap Ferry Rumokoy alias Pei atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di perkebunan Bulu Minya, Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara. Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, Hans sebelumnya menyewa kebun kelapa dan buah-buahan milik Daniel Rumokoy dengan jangka waktu dua tahun.
Hans mengaku hendak melakukan panen pada 6 Agustus 2026. Namun, ketika kembali ke lokasi pada 11 Agustus 2026, ia mendapati Ferry Rumokoy bersama dua orang pekerja sedang mengambil buah kelapa. Hans menyatakan kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dirinya sebagai pihak yang menyewa kebun.
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah kelapa yang diduga telah dipanen mencapai sekitar 30 pohon atau kurang lebih 600 buah kelapa. DIDUGA DIACAM PARANG, HANS KEMBALI TEMPUH JALUR HUKUM
Tidak berhenti pada laporan dugaan pencurian, Hans juga melaporkan dugaan pengancaman yang disebut terjadi di lokasi kebun. Laporan kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kebun Bulu Minya, Desa Batu Jaga I, Kecamatan Likupang Selatan. Dalam laporan, Hans menyebut Ferry Rumokoy dan Lenny Rumokoy datang ke lokasi.
Hans mengaku salah satu terlapor membawa parang dan mengarahkannya kepada dirinya, sembari mengucapkan, “Ini torang punya.” Kejadian tersebut, menurut keterangan pelapor, membuat dirinya merasa takut hingga akhirnya meninggalkan lokasi kebun. JIKA KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERBUKTI, KONSEKUENSI PIDANA MENANTI
Perkara ini menjadi perhatian karena selain dugaan pencurian dan pengancaman, setiap dugaan tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan yang terbukti melalui proses hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara objektif siapa yang bertanggung jawab, termasuk dengan memeriksa saksi, dokumen, bukti di lokasi, serta keterangan seluruh pihak terkait. HANS SAMPelan: MENUNGGU HUKUM BERBICARA
Dengan didampingi kuasa hukum Eka Dicky Steven Mantik, Hans Sampelan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Sulut.
Dua laporan telah diterima SPKT Polda Sulut. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ferry Rumokoy maupun Lenny Rumokoy terkait laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah Polda Sulut dalam mengungkap dugaan pencurian hasil kebun dan pengancaman tersebut secara terang dan profesional. Hans Sampelan sudah melapor. Bukti akan diuji, keterangan akan diperiksa, dan hukum yang akan menentukan.
(Kif — GlobalNewsNusantara.ID)








