Tolitoli, Globalnewsnusantara.id – Seorang residivis narkoba yang baru setahun bebas dari penjara kembali ditangkap, lelaki inisial (F) umur 38 tahun menjadi kurir NARKOBA jenis sabu, atas suruhan temanya inisial (S) yang berada di Kalimantan utara.
Untuk menjemput narkoba jenis sabu di Desa Soni di Kecamatan Dampal Selatan, untuk kemudian akan diedarkan, diwilayah Parigi Moutong
Ini adalah kedua kalinya inisial (F) harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus narkoba, setelah baru setahun bebas masa percobaan bersyarat, karena kembali ditemukan narkoba sebanyak 1 ball (berat netto 50,58 gram) didalam saku celananya.
Penangkapan yang dilakukan dipimpin langsung oleh kasat NARKOBA IPTU HERMAN YOSEPH MP SH,MH
Setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 jam 17:00, di salah satu penginapan NABIL didesa soni kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli
Dalam pengakuan tersangka narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Kalimantan Utara, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti
Dibawah ke MAPOLRES TOLI-TOLI, guna proses hukum lebih lanjut dan kemudian akan berkoordinasi dengan pihak LAPAS, tentang PB (pembebasan bersyarat) pelaku
Adapun pasal yang dipersangkakan
Pasal 112 dan pasal 114 UUD RI NOMOR 35 TENTANG NARKOTIKA